Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis hakim jatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo.
Advertisement
Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis hakim jatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo.
Diperbarui 14 Februari 2023, 22:07 WIBLiputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis hakim jatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo.
Advertisement