Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J Hari Ini 13 Februari 2023

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengar putusan hakim dalam sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Agustina Melani diperbarui 13 Feb 2023, 03:00 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan hadapi sidang vonis, Senin, 13 Februari 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi akan jalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jadwal sidang vonis pun disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso setelah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani sidang pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntut umum masing-masing pada 31 Januari 2023 dan 2 Februari 2023.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” tutur jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo terkait kasus yang menimpanya. "Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tutur dia.

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

2 dari 4 halaman

Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut penjara delapan tahun penjara. Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Adapun sebelumnya, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksikan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya. “Akibat perbuatan terdakwa akibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ujar dia.

3 dari 4 halaman

Harapan Keluarga Brigadir J Terkait Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat roses rekontruksi kasus pembunhan Brigadir J yang menjeratnya (Istimewa)

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak mengharapkan majelis hakim akan bersikap adil terhadap keluarga Brigadir J saat mengambil keputusan. Martin mengatakan, keluarga Brigadir J juga berharap Ferdy Sambo divonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa. Sedangkan Putri Candrawathi diharapkan menerima vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa delapan tahun.

Martin mengatakan, keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis maksimal 20 tahun penjara.

“(Vonis Putri Candrawathi) dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara,” ujar dia.

Martin menilai, vonis maksimal terhadap Putri Candrawathi adalah keadilan bagi keluarga Brigadir J mengingat Putri adalah pihak yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Martin mengatakan, PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu.

“Dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa, sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua,” kata dia.

4 dari 4 halaman

200 Personel Kawal Sidang Vonis Ferdy Sambo

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Polisi akan mengawal sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan, sekitar 200 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan pembacaan vonis Ferdy Sambo tersebut.

"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo besok," kata dia saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Nurma menerangkan, secara umum pengamanan sidang besok hampir sama seperti sebelumnya. Hanya saja, karena agenda putusan lebih sedikit diperketat.

"Biasanya agenda putusan kita lebih banyak turunkan personel. Karena agenda putusan pasti ada yang suka atau tidak suka terhadap vonis yang dijatuhkan hakim. Makanya kita antisipasi saja," ujar dia.

Nantinya, tim Gegana terlebih dahulu melakukan sterilisasi di tiap-tiap ruangan sidang. Dilanjutkan apel bersama petugas yang berjaga.

Nurma mengatakan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi turun langsung pimpin Apel.

"Jadi pertama Gegana sisir dulu setiap ruangan kemudian apel jam 7 pagi dengan dipimpin Kapolres Jaksel," ucap dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan pihaknya telah mempersiapkan personel untuk mengawal sidang Ferdy Sambo.

"Besok secara langsung di lapangan akan dipimpin Kapolres Metro Jaksel untuk melakukan TWG (Tactical Wall Game) dan gelar pasukan. Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa ini tentu menjadi dasar dalam proses SOP pengamanan," ujar dia di Polda Metro Jaya.

 

Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya