Komnas Perlindungan Anak Kirim Surat ke Jokowi Terkait BPA

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kembali berkirim surat kepada Presiden Jokowi tentang bahaya Bisphenol A (BPA) dalam kemasan makanan dan minuman olahan.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 31 Jan 2023, 10:05 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait (Sumber foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kembali berkirim surat kepada Presiden Jokowi tentang bahaya Bisphenol A (BPA) dalam kemasan makanan dan minuman olahan.

Arist menjelaskan alasan kembali mengirim surat kepada Presiden Jokowi, dalam bentuk surat terbuka, lantaran hingga kini belum ada tanggapan sama sekali. Padahal, isi surat tersebut sangat penting, menyangkut kesehatan anak, bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

"Kita sudah dua kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo tapi hingga kini belum ada tanggapan. Diduga surat itu masih tertahan di Setneg," kata Arist Merdeka Sirait saat diskusi, peringatan Hari Gizi dan Pangan pada Kamis (26/1/2023) lalu di Aula Komnas PA, Jakarta Timur.

Adapun inti isi surat terbuka yang dikirim kepada Jokowi tersebut adalah agar Presiden menyetujui Revisi Kedua PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan supaya segera disahkan oleh BPOM.

"Manfaat disahkan Revisi Kedua PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan adalah melindungi kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil yang belum memiliki sistem imunitas, " tutur Arist Merdeka Sirait mencuplik surat terbuka untuk Presiden.

Arist juga memaparkan perjuangan Komnas PA dalam menangani kasus yang menimpa anak-anak Indonesia. Hanya saja dalam memperjuangkan melindungi anak-anak dari paparan BPA masih berlanjut. Karena harus bekerja sama dengan pihak lain utamanya dengan BPOM sebagai regulator peredaran obat dan makanan.

2 dari 2 halaman

Label Peringatan

Menurut dia, Revisi PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan tersebut, mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung Bisphenol A diberi label peringatan konsumen. Pemberian label pada kemasan itu merupakan suatu bentuk fundamental untuk menyelamatkan hak kesehatan anak.

"Ketika diabaikan, itu salah satu bentuk kekerasan sama dengan kekerasan yang saat ini masih menjadi isu nasional, di mana Indonesia masih dalam darurat kekerasan anak," ucapnya.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya