Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi menyarankan agar masa jabatan Kepala Desa (Kades) dapat menjabat selama 27 tahun dalam kurun tiga periode.
Advertisement
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi menyarankan agar masa jabatan Kepala Desa (Kades) dapat menjabat selama 27 tahun dalam kurun tiga periode.
Diperbarui 25 Januari 2023, 16:43 WIBLiputan6.com, Jakarta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi menyarankan agar masa jabatan Kepala Desa (Kades) dapat menjabat selama 27 tahun dalam kurun tiga periode.
Advertisement