Terkait Pengusutan Kasus Formula E, Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK Dilaporkan ke Dewas

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2023, 14:05 WIB
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyampaikan rilis penahanan Dirut PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Jusie Andra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Maberamo Tengah, Papua yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Haris tak menjelaskan detail siapa yang melaporkan Karyoto dan Endar. Namun diduga pihak yang melaporkan adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.

Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut bersama Ketua KPK Firli Bahuri ngotot menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E.

Nama Alex dan Firli kerap disebut dalam pemberitaan Koran Tempo sebagai pihak yang memaksa menjadikan Anies tersangka.

"Beberapa kali nama saya disebut Tempo, enggak ada persoalan ke saya. Saya tidak merasa terintimidasi, atau merasa seolah-olah dipaksa untuk meghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus, ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.

2 dari 2 halaman

Berpegang Teguh pada Aturan

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka di Jakarta, Kamis (5/1/2022). Rijatono Lakka merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Alex mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Dalam mengusut suatu kasus, menurut Alex yang terpenting yakni adanya alat bukti.

"Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sanadaran kami di KPK," kata dia.

Alex menyebut, dengan diungkapnya penyelidikan KPK oleh Tempo, maka Alex memutuskan untuk membuka penyelidikan Formula E kepada publik. Biasanya, Alex menegaskan pihaknya tak pernah mau membuka penyelidikan sebelum naik ke tingkat penyidikan.

"Ya, kasus sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga, ya, bagaiman kalau proses penyelidikan kita buka saja? kan begitu. Supaya masyarakat, teman-teman wartawan mengetahui apa sih dari hasil penyelidika yang sudah diperoleh KPK ya," kata dia.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya