VIDEO: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf juga dinilai jaksa mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.

oleh Fadjriah NurdiarsihDiterbitkan 17 Januari 2023, 12:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf juga dinilai jaksa mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya