Pria Korban PHK di Jakbar Nekat Curi HP, Mengaku untuk Biaya Persalinan Istri

Anggota Polsek Palmerah mengamankan seorang pria berinisial AG (20). Penangkapan dilakukan karena diduga terkait pencurian handphone milik perempuan berinisial EN (18).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2023, 15:45 WIB
Anggota Polsek Palmerah mengamankan seorang pria berinisial AG (20), pelaku pencurian handphone milik seorang perempuan berinisial EN (18). (Dok. Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polsek Palmerah mengamankan seorang pria berinisial AG (20). Penangkapan dilakukan karena diduga terkait pencurian handphone milik perempuan berinisial EN (18).

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, kejadian itu terjadi di dekat minimarket kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 4 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

"Saat itu, korban bersama temannya baru saja pulang berbelanja di minimarket tersebut. Tiba-tiba, pelaku datang mengampirinya menggunakan sepeda motor dan langsung menjambret handphone yang berada di tangannya," kata Dodi dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

Dodi menyebut, handphone milik korban yang dicuri oleh terduga pelaku bermerek Vivo Y20 warna biru.

Saat penjambretan, korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Alhasil, terduga pelaku pun dapat diamankan warga dan dibawa ke Polsek Palmerah Jakarta Barat.

"Korban dan sejumlah warga kemudian melaporkan ke Polsek Palmerah," ujarnya.

Kepada Polisi, terduga pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu lantaran sudah tidak punya uang lagi. Pasalnya, pelaku baru saja di PHK dari tempat kerjanya di saat istrinya sedang hamil sembilan bulan.

"Alasan pelaku mencuri handphone korban lantaran sudah tidak lagi memiliki uang," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Laporan Dicabut

Anggota Polsek Palmerah mengamankan seorang pria berinisial AG (20), pelaku pencurian handphone milik seorang perempuan berinisial EN (18). (Dok. Merdeka.com/Nur Habibie)

Oleh karena itu, laporan yang awalnya dibuat oleh korban pun akhirnya dicabut olehnya. Hal ini karena iba melihat kondisi terduga pelaku.

"Atas dasar iba melihat kondisi pelaku, korban kemudian mencabut laporannya dan tidak ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, kita fasilitasi mediasi mereka dengan mekanisme restorative justice (RJ)," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya