Gali Detik-Detik Penembakan Brigadir J, Hakim Sindir Kuat Ma'ruf Banyak Lupa

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menyindir terdakwa Kuat Ma'ruf karena banyak lupa ketika memberikan keterangan terkait kejadian penembakan Brigadir J.

oleh Liputan6.comDiperbarui 09 Januari 2023, 16:57 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menyindir terdakwa Kuat Ma'ruf karena banyak lupa ketika memberikan keterangan terkait kejadian penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sindiran itu disampaikan Wahyu, saat sidang pemeriksaan terdakwa Kuat dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berawal dari cecaran hakim perihal detik-detik sebelum penembakan Brigadir J.

"Pada saat saudara mengatakan ketika diminta saudara Ferdy Sambo memanggil Yosua ke dalam. Saudara ingat nggak apa yang digunakan di tangan Ferdy Sambo?" tanya hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

"Waktu ketemu nggak ingat. Pokoknya (kata Sambo) langsung 'Wat di mana Yosua," kata Kuat menirukan ucapan Sambo.

"Adakah saudara melihat tangan saudara Ferdy Sambo memegang sesuatu?" tanya hakim kembali

"Tidak megang apa-apa," ucap Kuat.

Kuat mengaku tidak melihat Ferdy Sambo baik memakai sarung tangan hitam maupun menenteng senjata api (senpi), saat dia diperintah untuk memanggil Ricky Rizal alias Bripka RR dan Brigadir J di luar rumah.

"Tidak melihat, langsung nyuruh saya memanggil Yosua dan Ricky," ucap Kuat.

Kuat yang banyak menjawab tidak mengetahui atau lupa, lantas kena sindir Hakim. Ketika dicecar perihal pesan singkat dari Diryanto asisten rumah tangga (ART) alias Kodir soal rumah dinas duren tiga yang sudah siap.

"Kan sebelumnya, saudara Kodir sudah WA kepada saudara?" tanya hakim

"Tidak ada WA ke saya," ucap Kuat.

"Atau ngabarin kalau rumah sudah siap?" cecar Hakim.

"Itu saya juga lupa ketemu Kodir di mana yang mulia," kata Kuat.

"Banyak lupa ya saudara ya. Tapi yang jelas Kodir mengatakan rumah sudah siap itu maksudnya apa?" cecar hakim kembali.

"Biasanya sudah bersih mungkin yang mulia," ucap Kuat.

Tutup Pintu dan Jendela

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim nampak seraya menggelengkan kepala dengan kembali bertanya soal tindakan Kuat yang menutup jendela dan pintu rumah sebelum penembakan Brigadir J.

"Kalau rumah sudah bersih sudah siap kenapa pintunya (jendela) belum ditutup?" tanya hakim.

"Ya kurang tahu juga yang mulia," ujar Kuat.

"Kenapa saudara yang menutup pintu?" kata hakim.

"Ya karena kebiasaan saya waktu kerja tugas saya yang menutup pintu," imbuh Kuat.

Dakwaan

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Tiga terdakwa yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya