MA Godok Aturan Untuk Siaran Langsung Putusan Kasasi dan PK

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi memastikan, instansinya tidak ingin mengulang sejarah buruk tahun 2022 terkait dua hakim agung yang terjerat dugaan suap oleh KPK.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Jan 2023, 13:44 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi memastikan, instansinya tidak ingin mengulang sejarah buruk tahun 2022 terkait dua hakim agung yang terjerat dugaan suap oleh KPK.

Karena itu, di tahun 2023, MA tengah menggodok aturan persidangan kasasi dan peninjauan kembali (PK), khususnya saat pengucapan putusan yang akan dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).

"Jadi sebelum hari pengucapan putusan, tentunya pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut," ujar Sobandi terkait teknis baru yang akan diberlakukan, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Senin (2/1/2023).

Dia menuturkan, pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan.

Sebab, selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.

"Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu," jelas Sobandi.

 

2 dari 2 halaman

Dibentuk Kelompok Kerja

Sobandi memastikan, saat ini tata aturan terkait sedang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Khusus yang dibentuk langsung bentukan Ketua Mahkamah Agung.

"Mereka sedang berkerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya