PPP Jelaskan Alasan Jadikan Romahurmuziy Ketua Majelis Pertimbangan

Awiek menyebut Rommy telah cukup lama bebas dari tahanan KPK dan hak politiknya tak pernah dicabut.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 02 Januari 2023, 11:29 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memberikan keterangan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (12/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta -

 

Umumkan di Media Sosial

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Romahurmuziy kembali terjun ke dunia politik usai menyelesaikan hukumannya dalam kasus korupsi terkait jual beli jabatan. Romi mengaku kembali ke PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan hingga 2025 nanti.

Romy bahkan mengunggah bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.

Surat pengangkatan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis Romy dalam akun Instagramnya @romahurmuziy, Jakarta, Minggu (1/1/2022).

"Kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," lanjut dia.

Sementara itu, dalam surat tersebut, Romy didampingi oleh 5 wakil ketua dalam susunan Wantim DPP PPP. Kelima orang tersebut yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.

Lalu, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.

Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya