Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan, hasil laporan kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai hingga November 2022 menyentuh angka 6.958 kasus.
Menurut pengakuan tiga korban penipuan yang melapor ke Ditjen Bea Cukai, kasus penipuan berawal dari pembelian barang di lapak jual beli (online shop) via Instagram.
Advertisement
Seperti diceritakan Sandi, korban asal Bogor yang jatuh ke lubang penipuan gara-gara membeli laptop di program lelang, yang dikenai harga dasar Rp 1 juta. Karena terdesak kebutuhan, Sandi memasang harga Rp 1,5 juta, dan dirinya sukses terpilih jadi pemenang lelang.
"Selang seminggu saya ditelpon dengan kontak tak dikenal. Oknum ini langsung kasih tahu, ini dari Bea Cukai Bandara Soetta, ngakunya. Dia menjelaskan barang yang saya beli ini ilegal, tak ada surat-suratnya, dan mereka ingin sita," jelasnya sesi jumpa dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
"Lalu keluarlah ancaman juga, bapak ini beli barang ilegal, barangnya disita, kurang bayar ini itu. Kalau ini enggak diurus, kami akan datangi tempat bapak beserta kepolisian dan militer," ungkap Sandi.
Akhirnya, oknum penipu kembali menghubunginya, dan memberikan surat dengan blangko Bea Cukai beserta rincian biaya yang harus dibayarkan. Pertama, Sandi diminta Rp 3,75 juta untuk biaya pajak kapal.
Sandi pun menelepon sang penjual, yang kemudian memintanya untuk mengikuti arahan oknum tersebut sebelum barang dikirimkan. Pasca ditransfer, oknum lagi-lagi menodongnya dengan nominal dua kali lipat, lebih dari Rp 7 juta.
"Saya sempat mikir, kok terus-terusan minta uang. Tanya teman di Kemenkeu, bilang itu fix penipuan. Setelahnya saya abaikan," kata Sandi.
Korban Penipuan
Cerita senada juga dilontarkan Eno, korban asal Pondok Labu yang terkena kasus penipuan berkedok Bea Cukai seusai membeli sepatu murah seharga Rp 600 ribu. Namun, ia juga ditelepon oknum yang memberitahukan bahwa itu sepatu ilegal, dan dikenakan kewajiban membayar Rp 2,5 juta.
"Kalau tidak mau bayar, petugas Bea Cukai dan polisi akan datang ke rumah ibu. Saya transfer lah. Berapa hari kemudian fitelepon lagi, produk ibu tidak sesuai standar nasional. Harus transfer lagi Rp 5 juta. Deadline 5 menit," ujar Eno.
Eno lantas menghubungi temannya yang bekerja di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. "Dikonfirmasi Bea Cukai, itu bukan tuh (pegawai Bea dan Cukai Kemenkeu). Kalau berani ajak aja ke kantor Bea Cukai," sebutnya.
Kasus serupa pun diceritakan Vien, korban asal Jatiwaringin yang membeli koper promo seharga Rp 750 ribu. Sama seperti dua korban lainnya, ia juga diberitahu bahwa barang beliannya ilegal. Ia sampai diancam penjara bila tak mau membayar denda senilai Rp 15,25 juta.
Dengan bantuan uang pinjaman, Vien membayarnya, namun sang oknum menyebut namanya sudah masuk ke Polda dengan ancaman terkena denda Rp 250 juta.
"Saya tanya lagi berapa harus saya bayar, kata dia Rp 25 juta. Saya bilang enggak punya segitu, adanya Rp 2 juta. Jadi total (uang habis) Rp 40 jutaan," papar Vien.
Penipuan Atas Nama Bea Cukai Cetak Rekor, Kerugian Tembus Rp 8,3 Miliar
Kasus penipuan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada orang pribadi pecah rekor, hampir mencapai 7.000 kasus hingga November 2022. Total kerugian yang diakibatkan sekitar Rp 8,3 miliar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, berdasarkan statistik pelaporan para korban, jumlah pelaporan kasus penipuan bea cukai ada sebanyak 6.958 kasus hingga akhir November 2022. Jumlah itu melonjak pesat dibanding keseluruhan tahun 2021, sebanyak 2.491 kasus.
"Tahun ini rekor banget, hampir 7.000. Mungki sekarang sudah 7.000 totalnya," kata Hatta saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Menurut catatannya, kasus penipuan atas nama Bea Cukai pada 2018 jumlahnya 1.463 kasus. Angkanya naik perlahan jadi 1.501 kasus pada 2019, melambung jadi 3.284 kasus di 2020, dan sedikit menurun jadi 2.491 kasus pada 2021.
Untuk tahun ini, total kerugian dari para korban yang melapor ke Bea Cukai hingga November 2022 sebanyak Rp 8,3 miliar.
"Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan atau belum adanya transfer dana dari korban ke penipu sebanyak Rp 12,6 miliar," imbuh Hatta.
Ditjen Bea Cukai pun menangkap 5 modus utama pelaku penipuan, mulai dari modus diplomatik, romansa, money laundring, lelang, dan paling banyak berkedok sebagai online shop.
Korban penipuan terbanyak berasal dari modus online shop, mencapai 264 kasus hingga November 2022. Diikuti romansa 172 kasus, modus lain-lainnya 118 kasus, diplomatik 54 kasus, pencucian uang 6 kasus, dan lelang 4 kasus.
"Penipuan seperti ini marak terjadi akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Jadi masyarakat harus lebih waspada karena penipuan maraknya terjadi di waktu-waktu tersebut karena kantor pemerintah dan perbankan tutup, sehingga menyulitkan korban konfirmasi," pungkas Hatta.
Bea Cukai Bantu Pengusaha Ambon dan Makassar Ekspor Hasil Laut, Nilainya Puluhan Miliar
Pemerintah terus mendorong pengusaha nasional untuk terus melakukan ekspor. Langkah ini guna terus mempertahakan surplus neraca dagang Indonesia dan meningkatkan devisa negara. Usaha terus mendorong ekspor tersebut juga dilakukan oleh Unit vertikal Ditjen Bea Cukai (DJBC) di Ambon, Maluku dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Bea Cukai di wilayah Indonesia timur ini mendampingi 4 pelaku usaha mengekspor komoditas hasil laut ke mancanegara. Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, Bea dan Cukai Ambon mendampingi 3 perusahaan dengan total nilai ekspor produk kelautan sejumlah Rp 15,8 miliar.
Bea dan Cukai Ambon mengasistensi PT Rajawali Laut Timur mengekspor produk perikanan sebanyak 17 ton ke Hongkong. Itu terdiri dari ikan kerapu, kakatua, dan ikan rajabau.
“Rajawali Laut Timur mengekspor produk perikanan dengan estimasi devisa negara mencapai USD 296.950,5 atau setara dengan Rp 4,6 miliar,” ujarnya, dikutip dari Belasting.id, Selasa (22/11/2022).
Selanjutnya, Hatta menjelaskan Bea dan Cukai Ambon juga mengasistensi kegiatan ekspor produk perikanan berupa frozen yellow fin tuna atau tuna sirip kuning milik Harta Samudera dan PT ASTB.
Dia menuturkan Harta Samudra mengekspor sebanyak 2 kontainer dan PT ASTB mengirimkan sebanyak 1 kontainer frozen yellow fin. Keduanya akan mengirim hasil laut tersebut dengan tujuan ke Vietnam.
Hatta menyebutkan nilai ekspor yang diperoleh dari kegiatan ekspor dua perusahaan tersebut sedikitnya USD 714.099,18 atau setara Rp 11,2 miliar.
Sementara itu, Bea dan Cukai Makassar memberikan asistensi kepada CV Anugerah Global Agriculture. Perusahaan itu ditengarai melakukan ekspor pertama kali untuk produk rumput laut ke Hongkong.
“Geliat ekspor di berbagai wilayah di Indonesia menandakan potensi pelaku usaha yang besar. Bea Cukai akan memberikan informasi dan bantuan dalam hal prosedur bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor,” kata Hatta.