Menkumham Jawab Kritik Hotman Paris Soal Surat Kelakuan Baik Bagi Terpidana Mati

Yasonna menjelaskan, bukan hanya kalapas yang berperan dalam perubahan putusan hukuman seseorang. Perubahan putusan hukuman seseorang mencapai level presiden.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 12 Desember 2022, 15:08 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR dalam pengesahan UU KUHP (instagram: yasonna.laoly).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespon terkait kekhawatiran mengenai pasal pidana hukuman mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI, di mana terpidana hukuman mati menunggu selama 10 tahun apakah kelakuannya baik atau tidak.

Yasonna menyinggung ada pengacara kondang yang khawatir kepala lapas (kalapas) akan 'bermain' melalui surat kelakuan baik demi mendapat keuntungan. 

"Ada seorang pengacara kondang lagi nge-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja," kata Yasonna, saat diwawancarao d Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). 

"Woah ini nanti kalapas yang akan seenak udelnya. Memangnya membuat proses itu hanya kalapas?" sambungnya. 

Yasonna menjelaskan, bukan hanya kalapas yang berperan dalam perubahan putusan hukuman seseorang. Dia menyebut perubahan putusan hukuman seseorang mencapai level presiden. 

"Bukan seenak udelnya kalapas. Berarti tidak tahu dia proses di dalam. Enggak tahu mekanismenya ngomong saja," jelasnya. 

Sebelumnya, viral di media sosial video pengacara kondang Hotman Paris yang mengutarakan kekhawatirannya bahwa kalapas akan mencari keuntungan melalui hukuman mati dalam KUHP baru.

Hotman Paris, dalam videonya, mengatakan surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal. Menurutnya, seseorang akan melakukan apa pun demi lolos dari hukuman mati.

Tak Leluasa Kritik Pemerintah

Mural bertulis 'Menolak RKUHP Bukan Menunda' terpampang pada dinding di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Mural tersebut respons dari seniman Jakarta terhadap RUU KUHP yang dinilai mencederai tatanan demokrasi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, kritik juga disampaikan Ketua BEM Universitas Diponogoro (UNDIP) Ichwan Bujang, dia  menilai RKUHP ini membuat tak leluasa mengkritik pemerintah.

"Dalam UU KUHP yang baru kan kita tidak bisa leluasa mengkritik pemerintah, karena ada pasal yang bisa mengkriminalisasi bagi yang mengkritik dan menghina pemerintah," ujar Ichwan, Sabtu (10/12/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Di sisi lain, dia juga mengecam adanya narasi untuk memikirkan ulang penyelenggaran Pemilu 2024, yang sempat dilontarkan kembali oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, seolah kembali mewacanakan menunda Pemilu.

"Kami BEM SI mengecam dengan keras pernyataan wacana tersebut kembali muncul dari pejabat yang katanya Wakil Rakyat, nyata nya mewakili kepentingan elit politik tertentu," kata Ichwan.

 

Reporter: Alma Fikhasari 

Sumber: Merdeka.com

Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya