VIDEO: Penetapan UMP 2023 Didemo, Ditolak hingga Digugat, Apa Upaya Win-Win Solution?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Aturan ini telah diundangkan pada 17 November 2022.

oleh Liputan6.comDiperbarui 30 November 2022, 19:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Aturan ini telah diundangkan pada 17 November 2022.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya