Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Aturan ini telah diundangkan pada 17 November 2022.
Advertisement