Liputan6.com, Jakarta PPATK mewajibkan setiap nasabah yang membawa uang sejumlah Rp 100 juta atau instrumen pembayaran lalu lintas batas negara, wajib lapor ke Bea Cukai hingga PPATK. Kewajiban itu diberlakukan guna menghindari tindak pidana pencucian uang atau untuk pendanaan terorisme.
Advertisement