Hakim Cantik Selingkuh Dijatuhi Hukuman Non-Palu 2 Tahun

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman Non Palu selama 24 Bulan kepada Hakim Adria Dwi Afianti yang berselingkuh dengan polisi

oleh Edward Panggabean diperbarui 14 Feb 2013, 15:59 WIB
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman sanksi non palu selama 24 bulan kepada Hakim Adria Dwi Afianti (ADA), terkait pelanggaran kode etik hakim. Hakim Adria diduga berselingkuh dengan seorang polisi.

"Menjatuhkan sanksi dengan hukuman berat berupa non palu selama dua tahun," tegas Ketua MHK Imam Anshori Saleh, di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, (14/2/2013).

Selain hukuman non-palu, MKH juga memutasikan Adria ke Pengadilan Negeri Medan yang masuk wilayah Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. "Majelis hakim juga memutasikan yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Medan," tegasnya.

MKH meminta Adria yang sebelumnya bertugas di PN Simalungun, Sumut, bisa memperbaiki diri setelah persidangan  ini. Terlebih sebelumnya, Adria juga mendapat sanksi dari Mahkamah Agung atas perkara yang sama.

"Hakim terlapor juga masih sangat muda, dan tidak bertemu lagi dengan suami pelapor. Karena itu MKH memberikan kesempatan hakim terlapor untuk memperbaiki diri," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial dalam sidang tertutup itu.

Kasus hakim cantik selingkuh bersama polisi ini terungkap setelah digerebek suami yang disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT), kepala keamanan wilayah dan tetangga setempat. Perselingkuhan ADA yang dinilai mengganggu rumah tangga orang lain, sempat direkomendasikan untuk dipecat dari profesi hakim. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya