Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara. Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Advertisement