Buron 2 Tahun, Pria Minahasa Selatan Ditangkap Polisi Saat Kembali dari Papua

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku berinisial ML (26), yang baru saja kembali dari Papua.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 24 Okt 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Amurang - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan menangkap satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Lopana, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Kasus itu terjadi pada Juli 2020 silam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku berinisial ML (26), yang baru saja kembali dari Papua.

“Ditangkap pada hari Sabtu (15/10/2022) malam, di rumah temannya di Kecamatan Amurang Timur,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Aksi pengeroyokan terhadap korban benama Nikson Ratulangi, warga Desa Lopana, dilakukan oleh 3 pelaku, namun dua orang sudah ditangkap terlebih dahulu.

“ML melarikan diri, sehingga yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Minahasa Selatan,” ujar Abast.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Korban Ditabrakn dengan Sepeda Motor

Pengeroyokan tersebut dilakukan para pelaku di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di samping sebuah cafe, menjelang subuh.

Ketiga pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan secara berulang kali, serta menabrakan sepeda motor ke korban.

“’Akibatnya kepala dan tubuh korban mengalami luka lebam dan bengkak,” katanya.

Saat ini pelaku ML sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya