Edaran Kemenag: Seragam Upacara Hari Santri Sarung dan Berpeci

Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober. Peringatan Hari Santri antara lain dilakukan dengan menggelar upacara bendera.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2022, 07:41 WIB
Santri belajar kitab kuning di bangunan nonpermanen Pesantren Ismun Karim, Citaringgul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/3/2021). Pesantren ini menampung 20 santri yatim piatu dan 30 pulang pergi secara gratis dengan fasilitas seadanya dan minim bantuan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022. Edaran ini antara lain mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober 2022 dengan tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".

Sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015, Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober. Peringatan Hari Santri antara lain dilakukan dengan menggelar upacara bendera.

"Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan," terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

"Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama," sambung Nizar.

Nizar mengatakan, edaran yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.

"Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya," papar dia.

"Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya," lanjut dia.

Nizar menambahkan bahwa karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan.

 

 

2 dari 2 halaman

Menag Yaqut: Santri Bisa Menjadi Apa Saja, tapi Tugas Utamanya Menjaga Agama

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut menghadiri Peringatan Hari Santri 2022 pada Selasa malam 27 September 2022 di Lapangan Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan, Jawa Tengah.

Dalam acara yang disiarkan secara daring di laman YouTube Kemenag RI, Menag Yaqut juga melakukan launching tema dan logo Peringatan Hari Santri 2022.

"Tahun ini, peringatan Hari Santri mengangkat tema 'Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan'," ujar Yaqut, Selasa malam 27 September 2022.

Dia menjelaskan, tersebut mengandung pesan bahwa santri adalah pribadi yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.

Menag Yaqut menegaskan, santri dengan segala kemampuannya bisa menjadi apa saja. Santri tidak hanya ahli ilmu agama, tetapi juga menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Meski bisa menjadi apa saja, santri tidaklah melupakan tugas utamanya menjaga agama. Menjaga martabat kemanusiaan adalah salah satu tujuan diturunkannya agama," ucap dia.

"Sebagai insan yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, santri harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," tegas Menag Yaqut.

 

Infografis Penjelasan Mendikbud dan Menag soal Frasa Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya