Akselerasi Kendaraan Listrik, Kemenperin Ingatkan Produsen Tingkatkan Komponen Lokal

Menperin menekankan kepada produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri sehingga secara langsung akan meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN)

oleh Arief Aszhari diperbarui 17 Okt 2022, 12:03 WIB
Kendaraan listrik Viar N1 dan Viar N2. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus melakukan akselerasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Berbagai faktor pendukung diberikan, mulai dari aturan dan juga insentif untuk pembelian mobil atau motor listrik baru yang tengah dipersiapkan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perlu adanya penguatan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi tempat konsumtif, tapi juga mampu menjadi produsen hub kendaraan listrik di ASEAN dan Oceania.

"Kami memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut serta membangun ekosistem kendaraan listrik di tanah air,” ujar Agus, di Semarang, Jawa Tengah, dikutip Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Menperin menekankan kepada produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri sehingga secara langsung akan meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022," imbuhnya.

Upaya tersebut juga sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

“Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022,” paparnya.

2 dari 2 halaman

Kemenperin Persiapkan Standar Baterai yang Sama di Indonesia

Salah satu tantangan bagi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, adalah ketersediaan fasilitas pengisian baterai. Pasalnya, saat ini, setiap pabrikan yang memproduksi kendaraan listrik, baik mobil ataupun motor, masih memiliki standar penggunaan baterai masing-masing.

Melihat hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tengah mempersiapkan satu standar baterai yang sama, sehingga penggunaan stasiun pengisian baterai dan swap baterai bisa lebih mudah. Hal tersebut, tentunya akan semakin mempercepat ekosistem pendukung kendaraan listrik untuk masyarakat.

"Terkait hal ini, Kemenperin sedang melakukan pembicaraan dengan produsen sepeda motor dan produsen dari baterai supaya ada keseragaman dari baterai, sehingga baterai yang digunakan dari Aceh sampai Papua semuanya sama. Proses ini sedang berlangsung," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat acara Focus Group Discussion (FGD) B20 Side Event - Ready to eMove di Jakarta.

Selain itu, terkait dengan target dua juta kendaraan listrik yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, Agus mengatakan jika pihaknya terus mendorong peningkatan nilai tambah produk di dalam negeri.

Di antaranya melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sepeda motor listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

"Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022," pungkasnya.

Infografis 5 Tips Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya