Kronologi Terbongkarnya Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Polri, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Okt 2022, 02:30 WIB
Banner Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Terkaya Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Polri.

Setidaknya, ada 11 orang tersangka yang ditangkap. Salah satunya merupakan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal. Dia adalah Irjen Teddy Minahasa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Salah seorang pelaku berinisial HE ditangkap pada 10 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan itu, disita pula 2 plastik berisi masing-masing berjumlah 12 gram dan 32 gram.

"Total sebanyak 44 gram yang kami amankan," ujar dia dalam jumpa pers, Jumat (14/10/20220.

Komarudin mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap orang yang memasok sabu ke HE. Dia adalah AR alias Abeng.

"Di tempat AR kami tidak menemukan barang bukti namun dari sini atas pengakuan dari saudara HE kami melakukan pengembangan kepada saudara AR," ujar dia.

Kepada penyidik, AR menyebut satu nama yakni AD seorang Aipda AD yang merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Barat.

"Secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR. Kami juga melakukan penggeledahan di sana, juga kami tidak menemukan barang bukti. Saudara AD mengakui barang itu miliknya," ujar dia.

Komarudin menerangkan, Aipda AD mengaku memperoleh sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol KS. Terkait hal ini, Polres Metro Jakpus menggandeng Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, pihaknya telah menangkap Kompol KS dan Aiptu J.

 

2 dari 2 halaman

Sita 305 Gram Sabu

Selain mengamankan pelaku, juga disita 305 gram di Polsek Kalibaru. Informasi yang diterima, barang bukti diperoleh dari seseorang berinisial L.

"L sering melakukan pertemuan dengan AW di Kedoya Baru, Jakbar. Bersama A ditangkap dan turut diamamkan 1 kilogram sabu," ujar dia.

Sementara itu, hasil intrograsi A dan L terendus pula nama lain yakni AKBP D selaku Kabag ADA Polda Sumbar. Penyidik menangkap D di Cimanggis, Kota Depok Adapun barang bukti yang berhasil disita 2 kg sabu.

"Keterangan D menggunakan A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan L," ujar dia.

Terakhir, dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar.

"Dia sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ujar dia.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya