ASABRI Bantu Tingkatkan Layanan Masyarakat di Pemalang

PT ASABRI (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2022, 20:54 WIB
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PT ASABRI (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan senilai Rp87.058.410,- untuk pembangunan ruang layanan Polsek Bodeh di wilayah kerja Polres Pemalang. Upaya ini juga demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekitar.

Kepala Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Semarang Simon P. Semedi mewakili Direksi PT ASABRI (Persero) menyerahkan bantuan material sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan ruang layanan Polsek Bodeh. Bantuan diterima dan diserahkan langsung kepada Kabag Logistik Polres Pemalang Kompol Nana Edi Sugito, S.H. yang mewakili Kapolres Pemalang.

Polsek Bodeh yang berdiri sejak tahun 2.000 sampai dengan sekarang belum mempunyai ruang khusus layanan kepada masyarakat sekitar.

Layanan yang diberikan kepada masyarakat masih bercampur dengan ruang kerja personil dan ruang tamu yang sangat sederhana, sehingga dirasa kurang optimal dalam memberikan kenyamanan layanan kepada masyarakat sekitar Kecamatan Bodeh.

“Terima kasih atas bantuan yang telah diberikan oleh PT ASABRI (Persero), sehingga selain pemanfaatannya bisa dirasakan langsung bagi anggota personil Polsek Bodeh, juga dapat mendukung dan meningkatkan kenyamanan layanan masyarakat sekitar,” ujar Kompol Nana, dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Bantuan pembangunan ruang pelayanan Polsek Bodeh merupakan penyaluran bantuan Program TJSL PT ASABRI (Persero) yang kedua kalinya di tahun 2022 di wilayah kerja Polres Pemalang, tepatnya tanggal 10 Juni 2022.

Kakancab ASABRI Semarang Simon P. Semedi bersama Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo meresmikan pembangunan ruang layanan di Polsek Bantarbolang yang sekarang sudah berdiri dan dimanfaatkan keberadaannya untuk memberikan layanan bagi masyarakat sekitar wilayah Bantarbolang.

“Bantuan pembangunan ruang layanan Polsek Bodeh yang disalurkan ini merupakan bagian dari alokasi dana Program TJSL Non PUMK. Semoga sarana bantuan ini dapat bermanfaat, agar nantinya keberadaan ruang layanan yang diharapkan segera terwujud, untuk memberikan kenyamanan layanan kepada masyarakat Bodeh dan sekitarnya,” ujar Simon.

2 dari 3 halaman

ASABRI Serahkan Manfaat Program Jaminan Kematian Prajurit TNI AU

PT Asabri (Persero)

PT ASABRI (Persero) menyerahkan santunan dari manfaat Program Jaminan Kematian kepada Ahli Waris dari Alm. Serda Khodir yang meninggal dunia saat aktif berdinas. Alm. Serda Khodir merupakan salah satu Prajurit TNI AU yang berdinas di Detasemen Matra 1 Paskhas.

Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono dengan didampingi oleh Kepala Kantor Cabang ASABRI Madiun Supriyadi dan Kepala Bidang Verifikasi Perawatan Divisi Layanan dr. Rina Mutiara di Gedung Kantor Cabang ASABRI Madiun.

Turut hadir Komandan Detasemen Hanud 476 Kopasgat Letkol Pas Habib Yuwono Prasetya dan Direktur Bisnis Bank BWS Mochammad Tri Budiono beserta jajarannya.

Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono menyampaikan bahwa manfaat santunan yang diterima oleh Ny. Fila Arif Saputriana (istri dari Alm. Serda Khodir) adalah Nilai Tunai Tabungan Asuransi, Jaminan Kematian yang terdiri dari Santunan Kematian Sekaligus, Uang Duka Wafat dan Bantuan Beasiswa, serta Pensiun Warakawuri sesuai ketentuan yang berlaku.

"ASABRI selalu berusaha untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh Peserta ASABRI dengan berdasar pada aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya, Sabtu (1/10/2022).

3 dari 3 halaman

Ada 2 Program

PT ASABRI (Persero) senantiasa berinovasi dan melakukan transformasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2020, terdapat 2 program yang diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam masa dinas aktif yang didasarkan pada penyebab kematiannya.

Manfaat tersebut antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang di dalamnya tercantum manfaat gugur tewas dan Program Jaminan Kematian (JKm).

"Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKm) merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus,” ujar Wahyu Suparyono.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya