Kesimpulan Lengkap TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk PSSI, PT LIB, Panpel, Security Officer, Aparat Keamanan, Suporter

TGIPF memberikan sejumlah kesimpulan untuk pihak-pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober lalu.

oleh ThomasDiperbarui 14 Oktober 2022, 17:30 WIB
Tetapi pihak keamanan melakukan kebijakan yang kontroversial. Mereka justru menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang terus merengsek ke dalam lapangan. Langkah tersebut justru membuat kondisi di lapangan makin runyam. (AP/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Jakarta- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Kanjuruhan baru saja merampungkan tugasnya. Mereka menyerahkan kesimpulan dan rekomendasi soal Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Jumat (14/10/2022) siang.

Banyak temuan menarik selama penyelidikan TGIPF. Ada soal penggunaan gas air mata, hingga fakta proses jatuhnya korban lebih menggerikan dari yang beredar di publik dan medsos.

Dalam keterangan pers resmi usai menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jokowi, Ketua TGIPF Mahfud Md juga menyatakan PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 nyawa usai laga Arema vs Persebaya.

PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia dinilai tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

Kesimpulan TGIPF tidak cuma untuk PSSI saja. Ada juga untuk PT Liga Indonesia Baru atau LIB, Panitia Pelaksana, Security Officer, aparat keamanan, dan suporter.

Simak Kesimpulan Lengkap TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk semua pihak yang terlibat di halaman berikutnya:

 


Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan untuk PSSI

Banyak suporter Arema FC tak berdosa meregang nyawa saat berdesak-desakan menghindari gas air mata yang juga diarahkan ke tribune. (AP/Yudha Prabowo)

a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;

b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;

c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;

d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;

e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;

f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;

Lanjut Baca:

g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan; h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya