Penampakan Rizky Billar Tertunduk Pakai Baju Oranye Sebagai Tersangka dan Ditahan dalam Kasus KDRT

Rizky Billar telah jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sejak Rabu (12/10/2022).

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 13 Okt 2022, 18:50 WIB
Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Rizky Billar resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar resmi ditahan mulai hari ini, Kamis (13/10/2022). Pihak kepolisan juga telah merilis Rizky Billar sebagai tahanan dengan mengenakan pakaian oranye.

"Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan. 

Dengan kawalan ketat para petugas kepolisian, Rizky Billar terlihat tertunduk di hadapan kerumunan awak media yang mengambil gambarnya.

Sayangnya, dia tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ayah satu anak ini hanya bungkam selama beberapa saat sebelum akhirnya kembali dibawa masuk oleh polisi.

2 dari 4 halaman

Bukti

Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kasus ini, pihak polisi setidaknya telah memiliki tiga alat bukti sebagai landasan penetapan status tersangka.

"Barang bukti hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barang bukti, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV," ujar Zulpan.

3 dari 4 halaman

Diperpanjang?

Rizky Billar akan ditahan hingga 20 hari ke depan dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang. "Jika dianggap kurang, ini bisa diperpanjang lagi 20 hari ke depan," ucap Endra Zulpan.

Sementara itu, polisi memutuskan menahan Rizky Billar dengan alasan agar dia tidak mengulangi perbuatan yang sama.

4 dari 4 halaman

Pasal

Rizky Billar dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Infografis Grup B Piala Dunia 2022. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya