Satpol PP Bondowoso Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Produksi Madura

Ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai diamankan Satpol PP Kabupaten Bondowoso. Sebagian besar rokok ilegal itu berasal dari Pulau Madura

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Okt 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi rokok ilegal (Istimewa)

Liputan6.com, Bondowoso Ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai diamankan Satpol PP Kabupaten Bondowoso. Sebagian besar rokok ilegal itu berasal dari Pulau Madura. Ratusan ribu batang rokok illegal ini  diduga masuk ke Bondowoso melalui Pelabuhan Panarukan Situbondo dan sejumlah Pelabuhan lainya.

Rokok ilegal ini diproduksi oleh sejumlah home industry di wilayah Madura dan Kawasan tapal kuda. Karena Kawasan tapal kuda dan Madura itu merupakan Kawasan penghasil tembakau.

Rokok illegal dari bebrbagai merek tersebut disita dari pasar, toko maupun rumah yang diduga sebagai tempat mengepul di Kecamatan Wringin dan daerah sekitaranya.

“Operasi ini memang terus kami lakukan secara berkala,” ujar Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko Kamis (6/10/2022)

Kata Slamet, pihaknya menyatakan perang terhadap rokok illegal. Yaitu rokok tanpa cukai atau rokok yang menggunakan cukai palsu.

“Untuk home industry yang ada di Bondowoso dan sekitarnya, terlebih dahulu akan dilakukan Tindakan persuasif berupa sosialisasi tentang undang-undang tentang cukai maupun perda,” paparnya.

Slamet enambahkan, total barang bukti yang mereka amankan sebanyak sekitar 65 ribu bungkus. Roko tersebut akan diamankan di salah satu tempat, untuk nantinya akan dimusnahkan.

“Nanti rokok illegal ini akan kita musnahkan, untuk sementara ini barang bukti kita simpan,” katanya.

Berdasarkan informasi dilapangan, untuk harga rokok ilegal memang relatif murah. Yaitu berkisar antara Rp5000 sampai Rp7000 per bungkus. Tidak heran rokok ilegal berbagai merek tersebut peradaranya dipasaran cukup besar. Karena harganya relat terjangkau.

 

 

 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya