Komisi X: Tim Bayangan Mendikbudristek Nadiem Makariem Langgar Aturan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makariem bahwa tim bayangan atau sistem pendukung Menteri harus memenuhi unsur legal dan akuntabel.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Sep 2022, 12:02 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makariem (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makariem bahwa tim bayangan atau sistem pendukung Menteri harus memenuhi unsur legal dan akuntabel.

“Kalau memang menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi, karena kalau tidak, mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” ujar Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Dalam rapat bersama Nadiem pada Senin (26/9/2022) Fikri menyoroti pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makariem terkait tim di belakang Menteri yang fokus pada inovasi teknologi.

Namun, menurut Fikri, tim tersebut harus punya mandat yang legal, sebagaimana ketentuan di dalam Permendikbudristek Nomor 28 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikburdistek.

“Tetapi tidak ada satu pun celah di Permen tersebut yang memberikan mandat pada siapapun (soal tim teknologi)” imbuh dia.

Lebih lanjut Fikri memaparkan soal Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang organisasi kementerian negara yang diubah dengan Perpres No.32/2021, dan kemudian diterjemahkan ke dalam permendikbudristek no. 28/2021, bahwasanya tidak ada dari sederet regulasi tersebut yang memberikan amanah-amanah itu.

“Padahal Permendikbudristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya, saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan (di regulasi),” tekannya.

Dia juga mengingatkan langkah Nadiem tersebut yang berpotensi nanti apabila ada audit akan terdapat temuan BPK. “Bila nanti diaudit akan salah, karena saya kira audit kan ada 2, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” ucapnya.

2 dari 3 halaman

Klarifikasi Nadiem

Pada kesempatan yang sama, Nadiem mengklarifikasi soal 400 anggota tim bayangan (shadow organization) di belakang dia yang dia ungkap di depan United Nations Transforming Education Summit di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pekan lalu.

Nadiem mengaku salah memilih padanan kata, ia menyebut tim bayangan yang dimaksud adalah vendor.

"Saya ada kesalahan dalam menggunakan kata shadow organization. Yang saya maksudkan itu sebenarnya organisasi ini adalah mirroring terhadap kementerian kami," kata Nadiem.

3 dari 3 halaman

Bekerjasama

Ia menjelaskan organisasi itu bekerja sama bersama setiap Dirjen di Kemendikbud Ristek untuk mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi.

Nadiem kemudian mengklaim tim bentukannya itu mendapatkan apresiasi dari negara lain pasalnya dinilai baik dalam mengatur birokrasi dalam kementerian.

"Dalam Kemendikbud Ristek. kami tidak memperlakukan mereka sebagai vendor, walaupun secara kontraktual sudah jelas mereka vendor. Seluruh tim kita adalah tim permanen yang merupakan suatu vendor yang dirumahkan di bawah anak perusahaan Telkom. Di situlah mereka, dan memang mereka itu secara teknis adalah vendor," kata Nadiem.

Infografis Plus Minus Belajar dari Rumah Secara Online. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya