VIDEO: Deretan Bekas Pejabat Koruptor Bebas Bersyarat Berjemaah, Ada Apa?

Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada Selasa 6 September 2022 kemarin. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

oleh Krismas UtamiDiterbitkan 08 September 2022, 12:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada Selasa 6 September 2022 kemarin. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya