Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas dari Lapas Tangerang

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Atut menjalani program pembebasan bersyarat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Sep 2022, 14:11 WIB
Ratu Atut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Atut menjalani program pembebasan bersyarat.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Rika mengatakan, Atut sudah memenuhi syarat menerima program pembebasan bersyarat layaknya narapidana lainnya meski dia menjalani pidana kasus korupsi.

"Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika.

Menurut Rika, meski sudah bebas bersyarat, Atut masih menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2026 mendatang. Menurut Rika, sejatinya Atut bebas murni pada 8 Juli 2025.

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2026," kata Rika.

Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus. Jika melanggar, maka pembebasan bersyarat akan dicabut.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun, ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata Rika.

2 dari 2 halaman

Terbukti Bersalah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Ratu Atut sendiri dinilai hakim terbukti bersalah melakukan suap terhadap Hakim MK Akil Mochtar. Suap yang diberikan Atut senilai Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak, Banten.

Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Atut dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun pada tingkat kasasi hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun.

Atut pun mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atau PK. Namun upaya itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. Atut dihukum pidana penjara 5 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya