OJK Catat Arus Dana Masuk ke Pasar Saham Tembus Rp 64,4 Triliun

Hingga 31 Agustus 2022, IHSG naik 3,27 persen mtd ke level 7.178,59 dengan nonresiden mencatat inflow Rp 7,52 triliun

oleh Elga Nurmutia diperbarui 06 Sep 2022, 13:10 WIB
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66% atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat arus dana masuk atau inflow dari nonresiden mencapai Rp 7,52 triliun pada Agustus 2022.

OJK mencatat pasar saham Indonesia terpantau menguat seiring dengan perkembangan positif kondisi domestik. Hingga 31 Agustus 2022, IHSG naik 3,27 persen mtd ke level 7.178,59 dengan nonresiden mencatat inflow Rp 7,52 triliun. Demikian mengutip dari data OJK, Selasa (6/9/2022).

Hingga 31 Agustus 2022, arus dana masuk ke pasar saham mencapai Rp 64,4 triliun. Aliran dana yang masuk ini sudah melebihi arus dana masuk pada 2021 sebesar Rp 37,94 triliun.

Adapun jumlah investor tercatat 9,45 juta hingga 19 Agustus 2022. Total kepemilikan investor lokal mencapai 53,29 persen hingga Agustus 2022. Angka ini lebih rendah dari posisi 2021 sebesar 54,15 persen.

Kemudian di pasar surat berharga negara (SBN), nonresiden membukukan inflow Rp 10,5 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN turun 15,90 bps mtd pada seluruh tenor.

Penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Agustus 2022 tercatat Rp 168,75 triliun dengan emiten baru tercatat 48 emiten.

Nilai penghimpunan dana dari initial public offering (IPO) pada 2022 mencapai Rp 21,05 triliun. Sementara itu, dari penawaran umum terbatas (PUT) tercatat Rp 24,05 triliun, dan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) sebesar Rp 24,48 triliun serta penawaran umum berkelanjutan EBUS tahap I dan II sebesar Rp 99,17 triliun.

Dari sisi kinerja emiten, secara umum juga menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Dari 4.811 emiten listing saham yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2022, sebanyak 332 emiten (69,03 persen) menunjukkan peningkatan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan tercatat sebesar 20,69 persen yoy dan peningkatan laba sebesar 50,49 persen.

 

2 dari 4 halaman

OJK: Laba Emiten Tumbuh 50,49 Persen pada Semester I 2022

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menuturkan, laba emiten meningkat 50,49 persen pada semester I 2022. Dari sisi kinerja emiten, secara umum juga menunjukkan perkembangan yang cukup baik. 

"Dari 481 emiten listing saham yang telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2022, sebanyak 332 emiten (69,03 persen) menunjukkan peningkatan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan tercatat sebesar 20,69 persen yoy dan peningkatan laba sebesar 50,49 persen," kata Inarno dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Dia juga menuturkan, pasar saham Indonesia terpantau menguat. "Sejalan dengan perkembangan positif kondisi domestik tersebut, pasar saham Indonesia terpantau menguat," kata dia.

Hingga 31 Agustus 2022, IHSG tercatat menguat sebesar 3,27 persen month to date (mtd) ke level 7.178,59 dengan nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp 7,52 triliun. 

Selanjutnya di pasar Surat Berharga Negara atau SBN, nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp 10,5 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN turun 15,90 bps mtd pada seluruh tenor. 

Kemudian, penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp168,75 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten.

"Penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp168,75 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menuturkan, OJK juga menyadari pentingnya peran infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.

"Oleh karena itu, OJK akan memperkuat infrastruktur pasar dan meningkatkan perlindungan konsumen," kata Mirza.

3 dari 4 halaman

Langkah Perkuat Infrastruktur Pasar

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Pertama, di sektor pasar modal, OJK akan menyiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, serta pengembangan pasar modal syariah dengan mengembangkan aset wakaf melalui pasar modal syariah dan mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal.

Kedua, OJK akan meningkatkan pendalaman pasar dari sisi supply, dengan mendorong penambahan instrumen pasar modal sebagai alternatif produk investasi, antara lain dalam bentuk produk terstruktur. Pada akhir Agustus 2022, OJK telah memberikan pernyataan efektif atas waran terstruktur. 

Ketiga, dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor, OJK melakukan berbagai upaya untuk menunjang aspek perlindungan investor, seperti mendorong pengawasan khusus oleh Bursa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti going concern. 

Saat ini atas saham dalam pengawasan khusus dimaksud telah diimplementasikan melalui pemberian notasi khusus dan akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus. 

4 dari 4 halaman

Penerapan Prinsip Keterbukaan

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Keempat, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang pemecahan saham dan penggabungan saham oleh Perusahaan Terbuka.

Kebijakan ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan stock split dan reverse stock split agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat. 

Di samping itu, kebijakan tersebut juga mendorong penerapan prinsip keterbukaan bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan stock split dan reverse stock split di antaranya mendapatkan persetujuan prinsip dari Bursa Efek terlebih dahulu, melakukan keterbukaan informasi berikut laporan penilai independen (jika diperlukan), dan juga meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya