VIDEO: Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

KKEP memberhentikan Kompol Baiquni Wibowo secara tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan karena Kompol Baiquni menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Ia pun ajukan banding atas keputusan ini.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 03 September 2022, 11:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta KKEP memberhentikan Kompol Baiquni Wibowo secara tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan karena Kompol Baiquni menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Ia pun ajukan banding atas keputusan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya