Dana Pensiun Bakrie Resmi Dibubarkan, OJK Minta Nasabah Tenang

Pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permohonan pendiri perusahaan, yaitu Direksi PT Bakrie dan Brothers Tbk.

oleh Maulandy Rizki Bayu KencanaDiperbarui 25 Agustus 2022, 13:02 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bakrie. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie.

OJK menyampaikan, pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permohonan pendiri perusahaan, yaitu Direksi PT Bakrie dan Brothers Tbk.

"Dengan alasan Pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya," tulis OJK dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (25/8).

Atas keputusan tersebut, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Bakrie. Tim ini terdiri dari Okder Pendrian selaku Ketua, Lufitasari Wibiyanti selaku Anggota, dan Mulyati selaku Anggota.

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. Tim Likuidasi ini beralamat di Rasuna Office Park GOM 07-08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960Telepon (021) 9390 3595 -7

Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang. Sebab, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Diawasi Ketat OJK, IFG Pede Jalankan Transformasi Bisnis

IFG memiliki sembilan entitas anak perusahaan.

Sebelumnya, Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi atau IFG percaya diri menjalankan transformasi bisnis yang direncanakan. Salah satunya ditopang pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menerbitkan aturan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG). Dengan ini, pengawasan tata kelola asuransi di IFG akan sangat diawasi oleh OJK.

Sekretaris Perusahaan IFG Beko Setiaran menilai POJK yang diterbitkan ini sejalan dengan rencana transformasi bisnis perusahaan.

Khususnya akselerasi terhadap penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi baik di holding maupun anak perusahaan.

“Hal ini selaras dengan upaya IFG dalam memperkuat governance dan manajemen risiko, sehingga POJK ini semakin membuat IFG confident untuk mendorong terwujudnya industri asuransi, penjaminan dan investasi yang sehat dan berkelanjutan” kata Beko menjelaskan dalam keterangan resmi, Kamis (11/8/2022).

Ia menyebut POJK ini berdampak sangat baik bagi IFG sebagai Lembaga keuangan non bank yang memiliki total aset mencapai Rp 140 triliun (unaudited).

Adanya POJK, dari sisi governance, IFG sebagai holding yang membawahi 10 anak usaha yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan dan investasi, semakin prudent dan akuntabel karena harus memenuhi pelaporan berkala kepada OJK sebagai regulator.

“Selain pelaporan berkala dan pengawasan yang kuat, POJK ini juga mengatur tentang persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris IFG. Persyaratan ini akan semakin memastikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris IFG adalah orang yang harus memiliki kompetensi di bidang keuangan non bank”ujar Beko.

Beko menegaskan IFG sebagai bagian dari ekosistem industri keuangan non bank, akan terus menjaga terlaksananya tata kelola dan pengelolaan manajemen risiko yang baik. Tujuannya guna membangun industri keuangan non bank yang sehat.

Hal ini sejalan dengan amanah pemerintah saat mendirikan IFG. Ke depan, IFG berambisi menjadi salah satu grup keuangan non-perbankan terbesar di Asia Tenggara.

Apresiasi

Menteri BUMN Erick Thohir didampingi Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir melakukan peninjauan command center, fasilitas produksi serta penyimpanan vaksin Covid-19 di PT Bio Farma, Kamis (7/1/2021).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresasi langkah Kementerian BUMN di bawah nahkoda Menteri BUMN Erick Thohir dalam pengelolaan dana pensiun oleh Indonesia Financial Group (IFG). Diketahui, Erick berencana mengelola itu dalam satu atap di IFG.

Advisor Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Sumarjono menyebut ia mengapresiasi langkah Menteri Erick dan Kementerian BUMN. Namun ia juga berpesan agar pengelolaannya itu tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Apresiasinya ini ditujukan pada rencana Menteri Erick yang akan menggabungkan pengelolaan dana pensiun pegawai BUMN di bawah kendali IFG. Termasuk dalam kelola investasi untuk pengembangan dana pensiun.

"Kami menghargai kementerian BUMN yang juga mengambil kesempatan untuk mengembangkan dan memperkuat dana pensiunnya dengan pengawasan IFG dengan konsolidasi," ujar Sumarjono, Rabu (31/5/2022).

Ia juga mengingatkan Kementerian BUMN perlu memperhatikan aturan yang berlaku dan didasari pada kepentingan peserta nantinya.

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya