LPSK Klaim Mahfud Md Setuju Usulan Rutan Khusus Justice Collaborator

LPSK mengusulkan adanya rutan khusus bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator untuk menjamin perlindungan. Hal ini berkaca pada kasus Bharada E.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2022, 08:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan adanya rumah tahanan (rutan) khusus bagi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Usulan ini demi menjamin perlindungan saksi pelaku tersebut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengklaim, usulan tersebut disetujui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Ini baru tingkat wacana, kita telah sosialisasikan pada Pak Menkopolhukam. Beliau juga setuju dan kalau memang nanti semua pihak mendukung alhamdulillah," kata Hasto di Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Usulan adanya rutan khusus bagi justice collaborator (JC) ini berkaca pada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Hasto, LPSK sangat memerlukan ruangan tersebut demi keamanan dan keselamatan para saksi dan korban.

"Supaya kita bisa menempatkan saksi-saksi maupun korban yang kebetulan sudah jadi tersangka di rutan khusus ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, LPSK berharap pemerintah membangun rumah tahanan yang dikhususkan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator demi menjamin perlindungan.

"Idealnya bahwa ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC dan itu pasti akan memudahkan pengamanan, perlindungan yang dilakukan LPSK," ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Sudah Disampaikan ke Menkumham

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rully menyebut sampai saat ini LPSK belum memiliki rutan khusus karena hal tersebut secara administratif berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Oleh karena itu, dia menyebut bahwa wacana adanya rutan khusus justice collaborator tersebut pun sudah pernah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Sudah kita sampaikan wacana itu tentang kemungkinan adanya rutan di bawah LPSK. Tapi tetap cabangnya, cabang rutan mana yang secara administrasi memang tetap menjadi kewenangan Dirjenpas," ujarnya yang dilansir dari Antara.

Terkait perlindungan yang diberikan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J, Rully menyebut pihaknya sudah menempatkan pengawal khusus dari LPSK di ruang tahanan yang berada di Bareskrim.

"Sejak Jumat perlindungan darurat sudah jalan, LPSK sudah menempatkan pengamanan pengawalan yang sementara kita koordinasikan dengan Bareskrim, tapi orang-orang LPSK, petugasnya dari LPSK," ucapnya.

 

Reporter: Ronald

Merdeka.com

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya