Liputan6.com, Medan: Pencarian korban terbakar dan tenggelamnya Kapal Motor Mutiara Indah di perairan Tanjung Siapi-api, Sumatra Utara, telah memasuki hari kedelapan, Ahad (2/3). Meski pencarian sudah diperluas hingga ke wilayah Kepuluan Riau, ke-26 korban yang diperkirakan tewas belum juga ditemukan. Itulah sebabnya, Tim Search and Rescue mengusulkan pencarian dihentikan saja pada petang ini.
Menurut Komandan Pos Angkatan Laut Belawan Letnan Satu Tubagus Budi Wahyudi, usulan penghentian dilakukan mengingat pencarian sejauh ini sudah optimal. Apalagi, tim yang dibagi dua kelompok ini juga sudah menyisir hingga perairan Kepri. Namun, karena derasnya ombak dan keterbatasan alat pendukung, tim hanya mampu menemukan 44 korban dalam keadaan meninggal. Sedang 26 korban yang belum ditemukan diduga tewas dan terbawa arus. Kendati begitu, Budi meminta para nelayan dan Satuan Tugas Satuan Polisi Air dan Udara Tajung Asahan tetap mencari korban yang belum ditemukan.
Di lain pihak, selain nakhoda kapal Efendi Simatupang yang sudah menjadi tersangka, Kepolisian Resor Asahan juga menetapkan kepala kamar mesin Efendi Purba, sebagai tersangka. Keduanya dituduh lalai yang akhirnya mengakibatkan tewasnya orang lain. Sedangkan tersangka lainnya Apeng, pemilik kapal kini masih mendekam di Markas Polres Asahan [baca: Pencarian Korban Kapal Mutiara Diperpanjang].(ORS/Chaerul Darma dan Cuk Arbianto)
Menurut Komandan Pos Angkatan Laut Belawan Letnan Satu Tubagus Budi Wahyudi, usulan penghentian dilakukan mengingat pencarian sejauh ini sudah optimal. Apalagi, tim yang dibagi dua kelompok ini juga sudah menyisir hingga perairan Kepri. Namun, karena derasnya ombak dan keterbatasan alat pendukung, tim hanya mampu menemukan 44 korban dalam keadaan meninggal. Sedang 26 korban yang belum ditemukan diduga tewas dan terbawa arus. Kendati begitu, Budi meminta para nelayan dan Satuan Tugas Satuan Polisi Air dan Udara Tajung Asahan tetap mencari korban yang belum ditemukan.
Di lain pihak, selain nakhoda kapal Efendi Simatupang yang sudah menjadi tersangka, Kepolisian Resor Asahan juga menetapkan kepala kamar mesin Efendi Purba, sebagai tersangka. Keduanya dituduh lalai yang akhirnya mengakibatkan tewasnya orang lain. Sedangkan tersangka lainnya Apeng, pemilik kapal kini masih mendekam di Markas Polres Asahan [baca: Pencarian Korban Kapal Mutiara Diperpanjang].(ORS/Chaerul Darma dan Cuk Arbianto)