VIDEO: Kuasa Hukum: Bharada E bisa Bebas dari Jeratan Hukum

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pernyataan LPSK menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada E dapat bebas dari jeratan hukum.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 16 Agustus 2022, 11:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pernyataan LPSK menilai kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada E dapat bebas dari jeratan hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya