PWNU Jabar Dukung Polri Tuntaskan Kasus Brigadir J Tanpa Pandang Bulu

Menurut Juhadi, proses hukum harus terus dijalankan dengan baik dan tidak pandang bulu.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 12 Agu 2022, 09:00 WIB
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Juhadi Muhammad mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Juhadi, proses hukum harus terus dijalankan dengan baik dan tidak pandang bulu.

“Ini tentu menjadi kabar baik bagi kita semua, bahwa siapapun yang melanggar harus dihukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2022).

Juhadi juga menilak ketegasan Polri dalam memutuskan perkara tersebut harus dijadikan pelajaran. “Jadikan semua ini pembelajaran, bahwa sejatinya kita sebagai umat islam harus membiasakan kebenaran dan bukan malah sebaliknya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kiai asal Indramayu tersebut berharap agar kepolisian bisa terus menjadi garda terdepan dalam menindak tegas siapapun orang yang melanggar hukum.

“Semoga, langkah tegas yang diambil oleh pihak Polri bisa terus dijaga dengan baik agar masyarakat Indonesia bisa terus menjaga keamanan dari ancaman orang-orang yang ingin merongrong persatuan dan kesatuan di NKRI yang kita cintai ini baik dari dalam maupun luar, sesuai dengan tugas dan fungsi polri yakni melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat,” tuturnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Proses Sampai Persidangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri Jawa Barat, Mugi Sudjana. Mugi menilai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka adalah langkah maju penanganan tewasnya Brigadir J.

"Kasus tersebut diungkap sampai tuntas dan transparan untuk mengembalikan nama baik Polri dan Citra Polri. Sehingga masyarakat tahu yang kebenarannya," kata Mugi.

"Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan, karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri," ujarnya menambahkan.

3 dari 3 halaman

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya