Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ikut Menembak?

Hasil penyidikan tim khusus Polri menunjukkan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E alias Bharada RE untuk menembak Brigadir J. Tapi apakah dia juga ikut menembak?

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Agu 2022, 19:42 WIB
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasil penyidikan tim khusus Polri menunjukkan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E alias Bharada RE untuk menembak Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan Brigadir J ditembak Bharada E dengan menggunakan Brigadir RR. 

Lalu, apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J?

"Apakah FS ikut nembak? Masih dilakukan pendalaman," ujar Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, Ferdy Sambo juga membuat skenario agar seolah-olah ada tembak menembak di rumah dinasnya.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," ungkap Agus.

Untuk memperkuat skenario itu, dia juga menembaki dinding rumah dinas. "Yang digunakan untuk menembak dinding adalah senjata milik saudara J," ucap Agus.

Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar Agus.

Dia juga mengungkap, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal Tersangka Lain

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J. 

Infografis Pembentukan Tim Khusus Usut Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya