Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu Pakistan memutuskan bahwa mantan PM Imran Khan menerima sumbangan ilegal untuk partai politiknya dari luar negeri sejumlah jutaan dolar.
Advertisement
Badan Pengawas Pemilu Pakistan memutuskan bahwa mantan PM Imran Khan menerima sumbangan ilegal untuk partai politiknya dari luar negeri sejumlah jutaan dolar.
Diterbitkan 03 Agustus 2022, 14:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu Pakistan memutuskan bahwa mantan PM Imran Khan menerima sumbangan ilegal untuk partai politiknya dari luar negeri sejumlah jutaan dolar.
Advertisement