Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 4 petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana, salah satunya adalah Presiden ACT Ibnu Khajar. Keempatnya kini terancam 20 tahun penjara.
Advertisement
Sebanyak 4 petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana, salah satunya adalah Presiden ACT Ibnu Khajar. Keempatnya kini terancam 20 tahun penjara.
Diperbarui 26 Juli 2022, 10:45 WIBLiputan6.com, Jakarta Sebanyak 4 petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana, salah satunya adalah Presiden ACT Ibnu Khajar. Keempatnya kini terancam 20 tahun penjara.
Advertisement