VIDEO: Rizieq Shihab Bebas dari Rutan, Ini Syarat yang Dipenuhi

Mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab resmi bebas pada Rabu (20/7/2022). Rizieq Shihab bebas secara bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya ia ditahan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Ini syarat yang ia penuhi hingga akhirnya bisa bebas.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Juli 2022, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab resmi bebas pada Rabu (20/7/2022). Rizieq Shihab bebas secara bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri. 

Sebelumnya ia ditahan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Ini syarat yang ia penuhi hingga akhirnya bisa bebas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya