Mundur Jadi Pimpinan KPK, Lili Pintauli Tidak Meminta Maaf

Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua KPK. Tidak ada kata permintaan maaf dari Lili Pintauli terhadap Dewas KPK. Padahal diduga telah melakukan pelanggaran etik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2022, 14:30 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait pemberhentian terhadap Lili Pintauli Siregar sudah dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP di Mandalika.

Usai mendengar keputusan Dewas KPK, Lili Pintauli Siregar tak banyak bicara. Bahkan, dia tak mengucapkan permintaan maaf atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya.

Lili hanya meminta Dewas KPK mengeluarkan surat ketetapan pemberhentian dirinya.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili dalam sidang, Senin (11/7/2022).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengamini permintaan Lili. Tumpak menyebut pihaknya akan segera mengeluarkan surat tersebut.

"Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada sekretaris Dewas. Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan mau pun kepada yang membutuhkan," kata Tumpak.

2 dari 3 halaman

Jokowi Setujui Lili Pintauli Mundur dari KPK

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin 1 Juli 2022.

Dia tak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dadi proses administrasi.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujarnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Lili Pintauli Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi

Adapun Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Pada kasus ini Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu 27 April 2022.

Nicke yang diperiksa sekitar satu jam terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini memilih bungkam usai pemeriksaan.

Kala itu, Nicke yang dikawal beberapa pegawai PT pertamina memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.

 

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya