Wagub DKI Tegaskan Izin Holywings Dicabut, Tidak Dapat Beroperasi Kembali

Belajar dari kasus Holywings, Riza menekankan bahwa seluruh kafe di Jakarta wajib untuk memenuhi segala persyaratan jika ingin menjalankan usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2022, 13:42 WIB
Spanduk dan stiker penyegelan terpasang di samping kiri dan kanan pintu masuk Holywings Mega Kuningan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Holywings tidak dapat dibuka kembali untuk beroperasi. Alasannya, beberapa kafe melanggar sejumlah perizinan.

"Kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka, itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA," imbuhnya.

Belajar dari kasus Holywings, Riza menekankan bahwa seluruh kafe di Jakarta wajib untuk memenuhi segala persyaratan jika ingin menjalankan usaha.

Selain itu, ia juga meminta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap kafe-kafe, tempat hiburan, dan seluruh tempat kegiatan usaha, yang ada di Jakarta.

"Kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya, kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi untuk semuanya," ujar Riza dengan lugas.

Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, dan Satpol PP, melakukan sidak dan menemukan adanya pelanggaran.

Pelanggaran pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

 

 

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Berikutnya

Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

"Penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

12 outlet Holywings pun disegel dan dilarang beroperasi. Namun, saat rapat Komisi B DPRD pada Rabu (29/6) terungkap fakta bahwa penerbitan SKP, SKPL, KLBI bukan ranah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melainkan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hanya saja, Pemprov DKI tetap harus melakukan verifikasi dan validasi terhadap tempat usaha tersebut untuk kemudian diteruskan kepada BKPM melalui Online Single Submission (OSS).

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya