Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi Mulai Hari Ini

Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai diuji coba hari ini, 27 Juni 2022.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 27 Jun 2022, 08:09 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai diuji coba hari ini, 27 Juni 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai diuji coba hari ini, 27 Juni 2022. Skema pembelian ini akan diberlakukan dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 24 Juni 2022 lalu.

Luhut mengatakan, perubahan sistem penjualan minyak goreng curah ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar dia.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada hrga yang terjangkau. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestik akan langka atau harga bakal melonjak tinggi.

Agar tata kelola minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau dengan baik dari produsen hingga konsumen, pemerintah pada 27 Juni 2022 akan memulai sistem transisi dan sosialisasi sistem penjualan minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Pembatasan Pembelian

Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Sementara masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir karena mereka masih bisa membeli dengan menunjuukan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," sambung Luhut.

Pemerintah juga akan membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah yaitu hanya 10 kilogram (kg) per NIK per hari.

Dengan pembatasan ini, pemerintah akan menjamin setiap masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14 ribu per liter atau 15.500 per Kg.

Dalam hitungan pemerintah, jumlah pembatsan tersebut sudah bisa mencukupi kebutuhan rumah tanggal termasuk juga para pelaku UMKM.

Luhut melanjutkan, minyak goreng curah dengan HET tersebut bisa diperoleh di pengecer yang terdaftar resmi dalam program SIMIRAH dan juga melalui pelaku usah ajasa logistik dan eceran yaitu Aplikasi Warung Pangan.

"Saya ingin distribusi bisa dipastikan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhan," kata luhut.

3 dari 3 halaman

Hanya untuk Konsumen Ritel

Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan syarat pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan PeduliLindungi untuk konsumen ritel. Artinya, bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.

Ia menyebut, bagi pembeli minyak goreng curah untuk dijual kembali, sebaiknya daftar ke Warung Pangan untuk bisa menjadi agen penyalur.

"Ya ritel dong, kalau dia mau jualan ngapain, langsung daftar aja jadi agen minyak goreng kan, ngapain repot-repot kayak main kucing-kucingan, ngapain," kata dia kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2022).

Ia menerangkan, sesuai mekanisme yang ada, calon pedagang nantinya bisa mendaftarkan usahanya. Lalu, bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp 12.600 per liter. Ia menilai, dengan begitu, bisa memperbanyak titik agen pengecer MGCR.

Ia menyebut, skala 10 liter dalam setiap pembelian perhari ditujukan bagi pelaku usaha UMKM. Bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.

"Ini kan yang beli 10 liter itu kan tadi yang gorengan pisang, UMKM yang masak karena dia perlunya kan banyak 5-6 liter, tapi kalau yang ibu-ibu mau jualan boleh, tinggal pasang aja warung pangan," kata dia.

Infografis Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya