Liputan6.com, Porsea: Polemik soal setuju atau tidak ihwal operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di tanah Porsea, Toba Samosir, Sumatra Utara tampaknya menjadi persoalan serius. Buktinya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai mesti menurunkan satu tim khusus ke wilayah tersebut, baru-baru ini. Kunjungan tersebut dimaksudkan Komnas HAM untuk meminta masyarakat pendukung atau penentang rencana operasional PT TPL menempuh jalur hukum. Tujuannya, tentu saja buat menghindari tindak anarkis. Anggota Tim Komnas HAM, di antaranya Syamsuddin, Koesparmono Irsan, dan Hasto Atmodjo juga melihat dari dekat lokasi pembuangan limbah dan pabrik PT TPL di Sosor Ladang.
Pada kesempatan itu, Komnas HAM juga membuka dialog dengan kelompok yang menentang dan barisan pendukung operasional PT TPL--nama baru buat PT Inti Indorayon Utama--secara terpisah. Selain itu, warga setempat mengaku masih trauma atas limbah yang dihasilkan pabrik bubur kertas tersebut yang hanya merusak lingkungan. Mulai dari limbah cair, gas, hingga gangguan kesehatan bagi penduduk sekitar [baca: Warga Porsea Kembali Menolak Pengoperasian PT Indorayon]. Mereka mendesak Tim Komnas Ham merekomendasikan penutupan PT TPL kepada pemerintah pusat.
Dari kelompok pendukung--yang sebagian besar adalah pekerja di PT TPL--justru berharap sebaliknya. Bila pabrik ditutup, mereka dijamin kehilangan pekerjaan. Kelompok ini pun menuntut proses hukum atas penganiayaan dan penculikan yang dilakukan kelompok masyarakat penentang operasional PT TPL yang pernah ditutup pada Juni 1998 itu.
Kasus ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah. Buktinya, rencana pengoperasian PT TPL sempat menunggu restu masyarakat Porsea [baca: Pengoperasian Indorayon Menunggu Restu Masyarakat Porsea]. Namun memang, disetujui atau tidak, pemerintah sudah memberikan izin pabrik bubur kertas itu untuk beroperasi, dengan nama baru.
Kedatangan Komnas HAM pun terbilang wajar. Apalagi, tuntutan agar lembaga ini memantau langsung seluruh kondisi yang ada di lapangan sudah diminta sejak awal Oktober dua tahun lampau [baca: Warga Porsea Mendatangi Komnas HAM]. Ketika itu, sejumlah warga Toba Samosir mempertanyakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang telah menewaskan dua orang. Keduanya tewas saat menentang pendirian pabrik bubuk kertas PT Inti Indorayon.(BMI/Chaerul Dharma)
Pada kesempatan itu, Komnas HAM juga membuka dialog dengan kelompok yang menentang dan barisan pendukung operasional PT TPL--nama baru buat PT Inti Indorayon Utama--secara terpisah. Selain itu, warga setempat mengaku masih trauma atas limbah yang dihasilkan pabrik bubur kertas tersebut yang hanya merusak lingkungan. Mulai dari limbah cair, gas, hingga gangguan kesehatan bagi penduduk sekitar [baca: Warga Porsea Kembali Menolak Pengoperasian PT Indorayon]. Mereka mendesak Tim Komnas Ham merekomendasikan penutupan PT TPL kepada pemerintah pusat.
Dari kelompok pendukung--yang sebagian besar adalah pekerja di PT TPL--justru berharap sebaliknya. Bila pabrik ditutup, mereka dijamin kehilangan pekerjaan. Kelompok ini pun menuntut proses hukum atas penganiayaan dan penculikan yang dilakukan kelompok masyarakat penentang operasional PT TPL yang pernah ditutup pada Juni 1998 itu.
Kasus ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah. Buktinya, rencana pengoperasian PT TPL sempat menunggu restu masyarakat Porsea [baca: Pengoperasian Indorayon Menunggu Restu Masyarakat Porsea]. Namun memang, disetujui atau tidak, pemerintah sudah memberikan izin pabrik bubur kertas itu untuk beroperasi, dengan nama baru.
Kedatangan Komnas HAM pun terbilang wajar. Apalagi, tuntutan agar lembaga ini memantau langsung seluruh kondisi yang ada di lapangan sudah diminta sejak awal Oktober dua tahun lampau [baca: Warga Porsea Mendatangi Komnas HAM]. Ketika itu, sejumlah warga Toba Samosir mempertanyakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang telah menewaskan dua orang. Keduanya tewas saat menentang pendirian pabrik bubuk kertas PT Inti Indorayon.(BMI/Chaerul Dharma)