Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nurul Azmi Tibyani selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider 2 bulan penjara dalam perkara teroris spesialis peretas atau hacker. Hakim dalam amar putusan mengatakan, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf a UU Terorisme dan Pasal 5 ayat 1 huruf N Undang-Undang pencucian uang jo Pasal 55 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Tibyani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Memidana terdakwa selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dimyati saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/1/2013).
Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan, hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme. Terdakwa juga seringkali berbelit-belit dalam persidangan.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, serta sopan dalam persidangan," ujarnya.
Hakim dalam putusannya menegaskan, terdakwa selama proses persidangan telah ditahan, maka hukuman yang dijatuhkan kepadanya akan dikurangi oleh masa tahanan yang telah ia jalani.
Namun putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa Nurul Azmi Tibyani tersebut.
Jaksa mengancam terdakwa dengan UU Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Terorisme, sesuai Pasal 15 junto Pasal 11, serta Pasal 13 huruf a dan b.
Dalam dakwaanya Jaksa menyebut Nurul menerima hampir Rp 400 juta yang dibagi dalam 2 rekening, yaitu rekening Bank Mandiri dengan nilai Rp 194,5 juta. Selain itu, di rekening BCA dengan nilai Rp 195 juta. Uang itu ditransfer oleh Cahya Fitrianta (suami Siri Nurul) sejak Agustus 2011 hingga November 2011.
Terdakwa dijerat UU No 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Terorisme, sesuai Pasal 15 junto Pasal 11, serta Pasal 13 huruf a dan b.
Terdakwa Nurul merupakan anggota kelompok teroris peretas yang dipimpin Rizky Gunawan. Kelompok itu diduga memberikan pendanaan bagi kelompok teroris Poso yang dipimpin Santoso untuk melakukan pelatihan militer di Poso, Sulawesi Tengah. (Frd)
"Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Tibyani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Memidana terdakwa selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dimyati saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/1/2013).
Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan, hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme. Terdakwa juga seringkali berbelit-belit dalam persidangan.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, serta sopan dalam persidangan," ujarnya.
Hakim dalam putusannya menegaskan, terdakwa selama proses persidangan telah ditahan, maka hukuman yang dijatuhkan kepadanya akan dikurangi oleh masa tahanan yang telah ia jalani.
Namun putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa Nurul Azmi Tibyani tersebut.
Jaksa mengancam terdakwa dengan UU Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Terorisme, sesuai Pasal 15 junto Pasal 11, serta Pasal 13 huruf a dan b.
Dalam dakwaanya Jaksa menyebut Nurul menerima hampir Rp 400 juta yang dibagi dalam 2 rekening, yaitu rekening Bank Mandiri dengan nilai Rp 194,5 juta. Selain itu, di rekening BCA dengan nilai Rp 195 juta. Uang itu ditransfer oleh Cahya Fitrianta (suami Siri Nurul) sejak Agustus 2011 hingga November 2011.
Terdakwa dijerat UU No 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Terorisme, sesuai Pasal 15 junto Pasal 11, serta Pasal 13 huruf a dan b.
Terdakwa Nurul merupakan anggota kelompok teroris peretas yang dipimpin Rizky Gunawan. Kelompok itu diduga memberikan pendanaan bagi kelompok teroris Poso yang dipimpin Santoso untuk melakukan pelatihan militer di Poso, Sulawesi Tengah. (Frd)