Respons Putusan MA, Pemerintah Disarankan Produksi Vaksin Covid-19 Halal

Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 mewajibkan pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 halal. Produksi vaksin halal, menurut Trubus, bisa dilakukan sebagai persiapan waktu untuk yang lama.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Apr 2022, 16:52 WIB
Botol bertuliskan "Vaksin COVID-19" terlihat di sebelah logo Sinopharm, 23 November 2020. Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah menjamin vaksin COVID-19 buatan Sinopharm halal. (JOEL SAGET/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyarankan pemerintah memproduksi vaksin Covid-19 yang halal. Hal itu untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung atau MA.

Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 mewajibkan pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 halal. Produksi vaksin halal, menurut Trubus, bisa dilakukan sebagai persiapan waktu untuk yang lama.

"Kalau untuk jangka panjangnya, pemerintah harus menyiapkan vaksin yang halal untuk masyarakat. Pemerintah harus bisa memproduksi vaksin sendiri yang halal," kata Trubus kepada Liputan6.com, Selasa (26/4/2022).

Kendati begitu, kata dia, ini merupakan rencana jangka panjang. Untuk jangka pendek, Trubus menilai pemerintah tidak masalah menggunakan vaksin yang sudah tersedia saat ini untuk mengejar capaian vaksinasi.

"Untuk sekarang, pakai saja yang sudah ada dulu, tak masalah. Karena kalau produksi kan cukup lama ya," ujarnya.

Trubus berpendapat, selama ini pemerintah cenderung mengandalkan vaksin hibah dari luar negeri. Saat ini, hanya beberapa vaksin Covid-19 yang mendapatkan rekomendasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baru empat vaksin yang sudah memperoleh rekomendasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang pertama Vaksin Sinovac lewat Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021. Lalu, Vaksin Sinopharm yang mendapat rekomendasi halal lewat Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

 

2 dari 2 halaman

Andalkan Vaksin Hibah

Vaksin Zifivax merupakan vaksin Covid-19 halal seperti tertuang dalam fatwa MUI. (Ist)

Kemudian ada Vaksin Merah Putih sebagaimana Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022. Yang keempat yakni Vaksin Zifivax seperti tertuangdalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021.

"Selama ini kan pemerintah hanya mengandalkan vaksin hibah. Nah, maka pemerintah harus bisa memproduksi vaksin sendiri yang halal," jelas Trubus.

Dia menuturkan, pemerintah harus bisa mensosialisasikan dengan jelas kepada masyarakat terkait vaksin Covid-19 halal. Sehingga, masyarakat mendapat pemahaman terkait vaksin halal.

"Pemerintah harus sosialisasikan, jelaskan kepada masyarakat dengan jelas dan rinci soal vaksin halal ini," ucap Trubus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya