Berawal dari Pesta Miras, Duel Maut Tewaskan Pria Paruh Baya di Manado

Terjadi duel antara pelaku dengan korban yang bersenjatakan sebilah parang, di dalam rumah di wilayah Manado Utara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 27 Apr 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi jenazah.

Liputan6.com, Manado - Aparat gabungan Polresta Manado dan Polsek Tuminting mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang menewaskan korbannya, Senin (25/4/2022) pagi. Bermula dari pesta miras, hingga terjadi pembunuhan.  

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku berinisial HM (30), warga Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

"Pelaku ditangkap di wilayah Bengkol, Kota Manado pada Senin 25 April 2022, sekitar pukul 05.30 Wita," ungkap Abast.

HM menganiaya korban yang terbilang masih kerabatnya, pria bernama Lorens (67), warga Tumumpa, Kota Manado. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (24/4/2022) tengah malam, sekitar pukul 23.30 Wita, di Tumumpa.

Abast menjelaskan, awalnya pelaku dan korban bersama beberapa temannya minum miras di Tumumpa Lingkungan I. Karena sudah mabuk, perkataan pelaku pun tak terkontrol hingga mengejek salah satu temannya.

"Lorens mengira ejekan tersebut ditujukan kepada dirinya hingga memicu terjadinya adu mulut dengan pelaku. Namun, hal ini tidak berlanjut karena Lorens kemudian pulang," jelasnya.

Ternyata pelaku tidak terima, kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa pisau badik. Lalu terjadi duel antara pelaku dengan korban yang bersenjatakan sebilah parang, di dalam rumah di wilayah Manado Utara.

"Pelaku menikam korban berulang kali hingga mengalami luka cukup parah. Setelah itu pelaku melarikan diri dengan cara melompat pagar belakang rumah korban," ungkap Abast.

Sedangkan, korban dilarikan oleh keluarga dan warga sekitar ke RSI Sitti Maryam Tuminting, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan. Pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Manado.

Aparat Polresta Manado kemudian memburu pelaku, dan menangkapnya saat berada di rumah saudaranya. Dia mengakui perbuatannya tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dan parang telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut," ujar Abast.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya