MA Perberat Hukuman Nazaruddin Jadi 7 Tahun

Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jan 2013, 09:34 WIB
Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Mantan politisi Partai Demokrat itu kini harus menghuni penjara lebih lama menjadi 7 tahun.

"Diperberat menjadi 7 tahun," kata Kepala Biro dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada Liputan6.com, Rabu (23/1/2013).

Vonis ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan M Askin dan MS Lumme sebagai hakim anggota. Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Nazaruddin selama 4 tahun 10 bulan penjara. Hukuman ini diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  

Hakim menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya