Nasib Residivis Kasus Pemerkosaan yang Kembali Berulah di Gorontalo

Tak Kapok, Residivis Kasus Pemerkosaan Diringkus Polisi usai Bobol Rumah Warga

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 17 Apr 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi perampokan credit: Kindel Media | pexels.com

Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, meringkus seorang lelaki berinisial SG (46). Pria tersebut merupakan warga Desa Buata, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) Sabtu, (16/04/2022).

SG diamankan polisi setelah terbukti menjadi pelaku utama pembobolan sebuah rumah warga. Tidak hanya melakukan pembobolan rumah, dirinya juga menggasak barang elektronik yang bernilai jutaan rupiah.

Di antaranya, dua unit Laptop, empat buah Handphone di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Namun apesnya, aksi SG terekam kamera pemantau.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kapolsek Kota Utara, Iptu Ricky P Parmo menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Tim kemudian bisa mengenali pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang berada di lokasi. Berdasarkan bukti tersebut, kemudian pelaku dilakukan pengejaran.

"Dari rekaman CCTV itu, ciri-ciri pelaku mengarah kepada SG," kata Ricky P Parmo.

"Dalam pencarian, pelaku terdeteksi oleh tim bersembunyi di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan Ini:

 

2 dari 2 halaman

Sembunyi di Rumah Kosong

Tidak menunggu waktu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi tempat persembunyian pelaku. Benar saja, pelaku berada di rumah kosong di salah satu desa terpencil.

Petugas berhasil menyita barang bukti hasil curian berupa barang elektronik serta peralatan yang digunakan pelaku untuk membobol rumah.

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, polisi mendapati pelaku merupakan residivis kasus pemerkosaan. Pelaku sempat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Gorontalo selama 12 tahun penjara.

"Untuk saat ini, pelaku sudah kami amankan di Polsek Kota Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya