Biaya Haji 2022 Terselip Ongkos Protokol Kesehatan, Seberapa Besar?

Biaya haji 2022 terdiri dari beberapa komponen, salah satunya protokol kesehatan.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 14 Apr 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi Biaya Haji 2022. Foto: Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR mengetok palu besaran biaya Haji 2022 sebesar Rp 39,8 juta per jemaah. Biaya haji ini terdiri dari beberapa komponen, salah satunya protokol kesehatan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan jika Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) antara lain terdiri dari biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

2 dari 3 halaman

Biaya Haji Sebelumnya

Umat Muslim berkumpul untuk berdoa selama bulan puasa Ramadhan di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah (9/4/2022). Arab Saudi mengatakan pada Sabtu (9/4) mengizinkan satu juta jemaah untuk melaksanakan ibadah haji 1443 H. (AFP/Abdel Ghani Bashir)

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

3 dari 3 halaman

Perhitungan Kuota 50 Persen

Pemerintah bersama DPR sepakati biaya Haji 2022 rata-rata Rp 39,8 Juta per jemaah. (Photo credit : Kementerian Agama RI)

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya