Kemenperin Gelontorkan Rp 8,5 Miliar Restrukturisasi Mesin Industri Tekstil

Pada tahun 2022, program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Apr 2022, 14:46 WIB
Ilustrasi mesin tekstil (unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Salah satu upayanya adalah dengan memfasilitasi industri TPT memanfaatkan teknologi modern melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi.

 “Tahun lalu, program restrukturisasi ini telah dimanfaatkan oleh delapan perusahaan. Tahun ini, kami kembali gulirkan agar industri TPT kita bisa semakin produktif dan berdaya saing global,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito dikutip Jumat (8/4/2022). 

Plt. Dirjen IKFT menjelaskan, guna menyukseskan program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi di sektor IKFT, pihaknya proaktif menggelar kegiatan sosialisasi agar tepat sasaran.

“Pada tahun 2022, program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain. Kami telah sosialisasikan program ini kepada 100 perusahaan secara fisik dan lebih dari 143 perusahaan secara daring,” paparnya. 

Program restrukturisasi mesin dan peralatan tahun 2022 juga mendorong penerapan teknologi seperti artificial intelligence, internet of things, augmented reality/virtual reality, advanced robotics, 3D printing dan/atau machine to machine communication.  

“Program ini dilaksanakan dengan memberikan penggantian atau reimburse potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin dan peralatan yang berasal dari impor, atau sebesar 25 persen untuk mesin dan peralatan produksi dalam negeri,” sebutnya.

Alokasi anggaran yang tersedia pada tahun 2022 ini sebesar Rp8,5 miliar dengan target peserta minimal 18 perusahan. Warsito menyampaikan, pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan peralatan merupakan salah satu bentuk stimulus dan wujud nyata pemerintah dalam rangka mendongkrak kinerja industri TPT di tengah masa pandemi Covid-19 sekaligus sebagai upaya akselerasi pemulihan ekonomi nasional.  

“Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 melalui pemberian insentif investasi untuk menstimulus penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern, lebih efisien, dan hemat energi serta lebih ramah lingkungan,” tuturnya.   

Program restrukturisasi mesin dan peralatan juga menjadi upaya mewujudkan komitmen Indonesia dalam pemenuhan mitigasi emisi gas rumah kaca sesuai Paris Agreement dan Conference of the Parties ke-26 (COP26). Hal ini mengingat permesinan yang diinvestasikan atau dibeli oleh industri merupakan permesinan yang lebih ramah lingkungan serta meminimasi limbah dan hemat energi. 

“Program ini merupakan kelanjutan dari program restrukturisasi yang dilakukan pada industri TPT, alas kaki dan kulit, yang dilakukan pada periode tahun 2007-2015. Program ini terbukti memberikan dampak yang baik terhadap kinerja sektor industri tersebut, misalnya penambahan investasi mesin dan peralatan sebesar Rp13,82 triliun,” ungkapnya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Kapasitas Produksi

Pedagang menggulung bahan kain yang akan dijual di kawasan Tangerang, Banten, Sabtu (25/9/2021). Kementerian Perindustrian memberikan stimulus bagi industri tekstil dalam negeri berupa program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Penyempurnaan dan Percetakan Kain. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dampak positif lainnya adalah peningkatan kapasitas produksi di industri TPT sebesar 21,75 persen, peningkatan realisasi produksi 21,22 persen, efisiensi energi mencapai 11,86 persen, dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang.

“Oleh karena itu, kami terus mengembangkan industri TPT, apalagi menjadi salah satu sektor yang diprioritaskan pada Making Indonesia 4.0,” imbuhnya.

 Warsito menambahkan, program restrukturisasi mesin dan peralatan dilaksanakan secara akuntabel dan transparan dengan dibantu oleh dua lembaga independen, yaitu Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP) yang akan menerima pendaftaran dan memverifikasi seluruh legalitas dokumen permohonan dari perusahaan.  

Berikutnya, Lembaga Penilai Independen (LPI) yang akan memverifikasi dokumen pembelian mesin dan fisik mesin di lapangan, kewajaran harga serta menilai dampak dari investasi mesin/peralatan yang dilakukan.

“Hasil verifikasi ini kemudian di nilai oleh tim teknis yang melibatkan seluruh stakeholder di Kemenperin, kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah dan asosiasi sebelum ditetapkan nilai bantuannya,” tandasnya.

3 dari 4 halaman

Bangkit dari Pandemi, 9 Industri Tekstil Tambah Investasi Rp 10,5 Triliun

Pekerja menunggu pembeli kain di kawasan Tangerang, Banten, Sabtu (25/9/2021). Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan tahun 2021 diluncurkan sebagai salah satu insentif bagi sektor industri tekstil dan produk tekstil untuk meningkatkan kinerja di masa pandemi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terus berupaya bangkit di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan karena memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian.

“Sebagai sektor padat karya dan berorientasi ekspor, Kementerian Perindustrian bertekad menjaga produktivitas industri TPT. Selama masa pandemi, industri TPT telah berperan penting dalam memenuhi kebutuhan untuk penanggulan dan pencegahan Covid-19 seperti memproduksi masker dan APD,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kabupaten Bandung, Kamis (23/12).

Menperin mengemukakan, kontribusi industri TPT terhadap PDB sektor manufaktur sebesar 6,08 persen pada triwulan III tahun 2021. Sementara itu, pertumbuhan industri TPT secara triwulanan juga mengalami perbaikan menjadi sebesar 4,2 persen (q to q) apabila dibandingkan triwulan II-2021 sebesar 0,48 persen.

“Bahkan, ekspor TPT pada periode Januari-Oktober 2021 turut mengalami peningkatan sebesar 19 persen menjadi USD10,52 miliar, selain nilai investasi yang juga mengalami kenaikan sebesar 1 persen sehingga menjadi Rp 5,06 triliun,” paparnya.

Oleh karena itu, Menperin memberikan apresiasi kepada sembilan industri TPT yang melakukan ekspansi, dengan total nilai investasi sebesar Rp 2 triliun di Pulau Jawa dan Rp 8,5 triliun di Provinsi Riau. Perluasan usaha ini menandai optimisme para investor industri TPT dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

“Hal ini membuktikan bahwa industri TPT bukan sunset industry, bahkan menjadi sunrise industry. Saya optimistis industri TPT nasional akan semakin tumbuh dan akselerasinya cukup baik bila dilihat harmonisasi hulu dan hilir,” ujarnya.

Kemenperin meyakini, investasi dari industri TPT di Indonesia akan terus tumbuh di masa mendatang. Realisasi investasi tersebut di antaranya meliputi industri pembuatan serat, pembuatan benang, pembuatan kain sampai dengan industri pakaian jadi. Hal ini sejalan dengan target substitusi impor 35 persen pada tahun 2022yang diinisiasi oleh Kemenperin.

“Pengembangan industri dari investasi baru ini akan mempermudah industri TPT mendapatkan bahan baku. Kami sangat optimis hari ini merupakan kebangkitan TPT nasional,” tegas Menperin.

Kesembilan perusahaan TPT yang berinvestasi tersebut, yakni PT. Dhanar Mas Concern, PT. Embee Plumbon Textiles, PT. Kewalram Indonesia, PT. Pan Brothers Tbk, PT. Anggana Kurnia Putra, PT. Sipatex Putri Lestari, PT. Bandung Djaja Textile, PT. Sinar Para Taruna Textile dan PT. Asia Pacific Rayon.

“Kami berharap, perusahaan-perusahaan ini dapat terus eksis dan meningkatkan kinerja serta menjadi pemain tekstil kelas dunia,” imbuhnya.

4 dari 4 halaman

Iklim Investasi

Aktivitas perdagangan tekstil di kawasan Tangerang, Banten, Sabtu (25/9/2021). Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan tahun 2021 diluncurkan sebagai salah satu insentif bagi sektor industri tekstil dan produk tekstil untuk meningkatkan kinerja di masa pandemi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menperin menegaskan, pemerintah terus berupaya mendukung peningkatan iklim investasi dan usaha dengan mengelurakan beberapa kebijakan strategis baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19 serta meningkatkan kinerja industri TPT.

Berbagai kebijakan tersebut diimplementasikan dengan program-program seperti pemberian insentif fiskal melalui tax allowance dan tax holiday, serta pengembangan neraca komoditas dan verifikasi kemampuan industri dalam rangka perbaikan rantai pasok bahan baku dan dukungan terhadap sektor IKM melalui pembangunan material center.

Program selanjutnya, pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri melalui pemberian rekomendasi impor, pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Berikutnya, implementasi industri 4.0 untuk sektor tekstil dan busana melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan, penyiapan lighthouse industri 4.0, perbaikan alur aliran material melalui Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH) serta penyiapan Kawasan industri terpadu apparel park.

“Kami juga telah mengeluarkan kebijakan IOMKI, harga gas yang kompetitif, mendorong implementasi circular economy dan sustainibility pada industri TPT, serta peningkatan kompetensi SDM,” ujar Agus. Selain itu, mengoptimalkan program P3DN, mendorong percepatan implementasi Perjanjian Dagang FTA, dan penghapusan biaya minimum nyala 40 jam PLN bagi industri.

“Kami telah mengusulkan penurunan tarif PPH badan dan insentif BMDTP bahan baku, PPH badan menjadi 22 persenuntuk tahun pajak 2020 dan 2021, penurunan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022, dan pemberian BMDTP dalam rangka impor bahan baku,” tandasnya.

Menperin optimistis, program dan kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi perusahaan industri TPT dalam rangka meningkatkan investasi, kinerja dan produktivitas perusahaan.

“Semoga upaya kita ini, dapat mewujudkan cita-cita kita bersama menuju kedaulatan sandang nasional dan Indonesia Tangguh,” pungkasnya. 

Hampir 99 persen kekayaan dunia dimiliki, hanya oleh 1 persen kelompok tertentu (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya