PT TIM Soal Utang Sea Games 1997: Negara Harusnya Berterimakasih ke Bambang Trihatmodjo

Kisruh Dana Penyelenggaran Sea Games XIX 1997 antara pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan Bambang Trihatmodjo terus berlanjut.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Apr 2022, 21:33 WIB
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Shri Hardjuno Wiwoho, dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh Dana Penyelenggaran Sea Games XIX 1997 antara pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan Bambang Trihatmodjo terus berlanjut. Kali ini, Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM) Bambang Riyadi Soegama buka suara perihal kisruh tersebut.

Bos PT TIM tersebut coba menanggapi dana talangan Sea Games 1997 yang berasal dari pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan sebesar Rp 35 miliar. Dana talangan tersebut ditagihkan kepada Bambang Trihatmodjo selaku Komisaris Utama PT TIM saat itu.

Namun, Bambang Trihatmodjo mengaku tidak punya tanggung jawab atas utang itu, dan mengalihkannya kepada PT TIM selaku badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara.

Di sisi lain, Bambang Riyadi Soegama selaku Dirut PT TIM justru merasa negara seharusnya berterimakasih kepada pihaknya dan Bambang Trihatmodjo, yang telah mengeluarkan ongkos untuk proyek Sea Games 1997.

"Ya sebenarnya dilihatlah dari fakta sejarah yang menyeluruh, tidak sepotong-potong dan ada tendensi. Seharusnya negara malah memberikan apresiasi kepada kita dan semua orang yang membantu suksesnya acara tersebut, apalagi mas Bambang Trihatmodjo," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Bambang Riyadi yang juga sebagai Ketua Harian Konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 menceritakan, ide awal konsorsium swasta sebenarnya dari Enggartiasto Lukita, setelah pihaknya mendapat informasi Brunei Darussalam mundur menjadi tuan rumah.

 

2 dari 4 halaman

Konsorsium Swasta

Bambang Trihatmodjo. (Foto: Dok. Instagram @mayangsari_official)

Selanjutnya, tutur dia, Enggartiasto mengajak Bambang Trihatmodjo untuk membuat konsorsium swasta tersebut dan akan Presiden RI ke-2 itu mengiyakan ajakan tersebut.

"Kemudian Konsorsium swasta melakukan koordinasi dengan kemenpora dan KONI untuk menentukan arahan berapa dana yang di butuhkan. Dari koordinasi tersebut di peroleh angka Rp 70 miliar untuk penyelenggaraan acara Sea Games XIX di Jakarta tersebut dan ditanggung," paparnya.

Namun seiring waktu berjalan, papar Bambang, ternyata diperlukan biaya lain yang di minta oleh KONI untuk melakukan pembinaan atlet dan sarana pendukung lainnya sebesar Rp 35 miliar.

Ia menyebut, konsorsium swasta akhirnya meminta dana dari pemerintah untuk menutupi biaya tersebut. Maka itu, keluarlah keputusan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 01/IHHT/1997 tentang Pinjaman dana dengan bunga 15 persen.

Akan tetapi, laporan pertanggung jawaban, pinjaman tersebut akan dialihkan menjadi bantuan presiden, karena penyelenggaraan acara olah raga kenegaraan tersebut pada pokoknya merupakan kepentingan Negara RI.

"Faktanya memang di keluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara juga tidak berasal dari APBN Negara Indonesia, namun berasal dari dana Reboisasi," ucap dia.

 

3 dari 4 halaman

Membengkak

Bambang Trihatmodjo. (Foto: Dok. Instagram @mayangsari_official)

Dalam hal ini, Bambang Riyadi mengungkapkan, total biaya untuk penyelenggaraan Sea Games tersebut mencapai Rp 156 miliar. Dana ini membengkak, karena adanya biaya pengadaan pakaian seragam hingga fasilitas penginapan atlet.

Di sisi lain, dia menilai tagihan dari Kementerian Keuangan Ke Bambang Trihatmodjo adalah salah sasaran. Menurut dia, sebenarnya konsorsium swasta bersama Bambang Trihatmodjo yang menanggung sisa dana dalam Sea Games tersebut

"Kalau benar kita mau gunakan APBN, kita akan bayar. Tapi ini dana reboisasi yang diperbantukan untuk kita, sebagai dana peminjaman sementara. Jadi, jangan sampai ada ketidaksenangan politik dengan klan Soeharto," pungkas dia.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Kiprah Indonesia di SEA Games

Kiprah Indonesia di SEA Games (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya